Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Desember 2015

Pengertian Prive Dan Apa Saja Yang Termasuk Dalam Kategori Prive Dalam Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Prive adalah sebagai berikut :
Prive adalah investasi/penyetoran modal  dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).


Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain dalam bentuk :




  1. Investasi berbentuk uang kas/bank.

  2. Investasi berbentuk barang dagangan.

  3. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).


Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV)  (pasal 4 ayat (3)  i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV)  (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain berbentuk :




  1. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.

  2. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.

  3. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).


Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :




  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).

  3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

  4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva Dalam Akuntansi Pajak adalah :


Nilai aktiva yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.


Contoh :




  1. Mesin nilai perolehan 100.000.000. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30.000.000 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva tersebut adalah 70.

  2. Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100.000.000. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) piutang bunga adalah nihil.

  3. Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100.000.000. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) piutang adalah 100.000.000.

  4. Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 10.000.000. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pinjaman yang diberikan adalah 10.000.000.


Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  aktiva tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui aktiva pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva yang tidak memiliki konsekuensi pajak.


Artikel yang perlu diketahui klik :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Penghasilan kena pajak

  • Aktiva Pajak tangguhan

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak adalah :


jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode fiskal.


Satu periode dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Satu Tahun Pajak meliputi periode Januari sampai dengan Desember, kecuali telah meminta izin untuk menggunakan periode lainnya.


Pajak penghasilan terutang adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perlakuan Pajak Kini pada akhir suatu periode fiskal adalah sebagai berikut :




  1. Apabila terdapat jumlah Pajak kini yang belum dibayar, maka harus diakui sebagai liabilitas.

  2. Apabila terdapat jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak  

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak adalah :


Pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.


Penghasilan yang dikenakan Pajak Final antara lain :

  • Penghasilan dari bunga tabungan dari bank.

  • Penghasilan dari bunga deposito dari bank.

  • Penghasilan jasa giro dari bank.

  • Penghasilan diskonto SBI/SBN

  • Penghasilan bunga/diskonto obligasi.

  • Penghasilan penjualan saham dibursa efek.

  • Penghasilan penyalur/dealer/agen produk BBM.

  • Penghasilan pengalihan/penjualan tanah dan/atau bangunan.

  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

  • Penghasilan dari jasa konstruksi

  • Penghasilan perwakilan dagang asing.

  • Penghasilan usaha pelayaran/penerbangan.

  • Penghasilan dari penilaian kembali aktiva.

  • Penghasilan dengan peredaran usaha tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013. 


Jenis pajak penghasilan final antara lain :





    •  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2).




  •  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.



  •  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi

  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi


Referensi :


 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak adalah :


pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan Orang Pribadi dan Badan atau dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterimanya.


Pajak penghasilan disini meliputi pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak  badan.


Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan ada yang bersifat non final.

Pajak penghasilan yang bersifat final biasanya dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diterima.

Pajak penghasilan yang bersifat non final biasanya dikenakan atas penghasilan yang sudah dikurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan atau disebut dengan penghasilan kena pajak.

Pajak Penghasilan terdiri dari :




  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Badan

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Orang Pribadi


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi

  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi


Referensi :




  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

  • Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) adalah :


Jumlah pajak penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena  pajak (taxable temporary differences).


Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.


Penyajian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) dalam neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak kini, disajikan dalam kewajiban tidak lancar.


Pengukuran Kewajiban  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi

  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)


Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya :




  1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences).

  2. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.


Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam periode mendatang.


Penyajian akiva  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) dalam neraca harus disajikan terpisah dari aktiva, disajikan dalam aktiva tidak lancar.


Pengukuran akiva  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.


Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi
logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi.

  • Artikel Tentang Akuntansi

  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang KUP.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang PPh

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang PPN dan PPnBM

Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak adalah :


Laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.


Dalam Laporan Laba Rugi yang dilampirkan pada laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, pengertian laba akuntansi adalah sama dengan laba komersial sebelum pajak penghasilan atau laba sebelum dilakukan koreksi fiskal dan dikurangi pajak penghasilan yang terutang.


Dalam laba akuntansi berarti semua pendapatan dan biaya telah dilaporkan atau dihitung termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan serta biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.


Dengan melihat Laba Akuntansi, maka pemilik perusahaan dapat mengetahui apakah perusahaan tersebut secara bisnis menguntungkan atau merugikan.



Contoh Perhitungan Laba Akuntansi atau Laba Komersial :


































Penjualan1.000.000.000
Harga Pokok Penjulan600.000.000
Laba Bruto Usaha400.000.000
Biaya Administrasi dan Umum100.000.000
Laba Neto Usaha300.000.000
Pendapatan dan Biaya Luar Usaha20.000.000
Laba Akuntansi/Laba Komersial320.000.000


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak 

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak adalah :


adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.


Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Peraturan Perpajakan meliputi :




  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan pelaksanaannya.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan pelaksanaannya.

  • Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan Peraturan pelaksanaannya.


Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) adalah  laba akuntansi atau laba komersial setelah dikurangi/ditambah dengan koreksi fiskal .


Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan :


Laba Akuntansi/Laba Komersial :  100.000.000


Koreksi Fiskal :




  • Koreksi Fiskal Positif                :  20.000.000

  • Koreksi Fiskal Negatif             :   (5.000.000)+

  • Total Koreksi Fiskal            :      15.000.000 +


Penghasilan Kena Pajak           :        85.000.000


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Jenis Koreksi Fiskal Negatif

Pengertian Koreksi Fiskal Negatif Yaitu :
koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.


Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :




  • Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain :



  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

  2.  Penghasilan berupa hadiah undian.

  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

  5. Penghasilan dari Wajib Pajak Tertentu yang termasuk dalam kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013.



  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain :



  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  3. Warisan.

  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

  8.  Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf h, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

  10.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  11.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  13. Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

  14. Penyusutan yang jumlahnya kurang jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

  15. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

  16. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :



  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.

  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.



  • Artikel Yang Terkait :



  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang PPh Badan

  • Artikel Tentang PPh Orang Pribadi

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)  

Jenis Koreksi Fiskal Positif

Pengertian Koreksi  Fiskal Positif Yaitu :
koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) terutang.


Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain :




  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali :

  4. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

  5. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  6. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

  7. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

  8. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.

  9. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.

  10. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

  11. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  12. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

  13. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

  14. Pajak Penghasilan.

  15. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

  16. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

  17. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

  18. Persediaan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

  19.   Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

  20. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.


Artikel Terkait :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak 

  • Artikel Tentang PPh Badan 

  • Artikel Tentang PPh Orang Pribadi 

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Perbedaan Tetap (Beda Tetap) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Perbedaan Tetap (Beda Tetap) Dalam Akuntansi Pajak  adalah :


Perbedaan yang timbul sebagai akibat perbedaan pengakuan  penilaian elemen-elemen laporan keuangan (aktiva, kewajiban, ekuitas, penghasilan, beban, untung, dan rugi) yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan/peraturan perpajakan) disatu pihak, dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain yang bersifat tetap.


Perbedaan Tetap (Beda Tetap) mengakibatkan timbulnya koreksi fiskal terhadap laporan akuntansi atau laporan laba rugi komersial dalam penghitungan penghitungan laba kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang dan sebagai lampiran SPT Tahunan.


Contoh Perbedaan Tetap (Beda Tetap) antara lain :




  • Biaya Sumbangan menurut pajak atau fiskal tidak diakui sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau laba kena pajak, namun secara akuntansi keuangan bisa dibiayakan untuk mengurangi laba komersial atau laba akuntansi komersial.

  • Penghasilan bunga bank menurut pajak atau fiskal tidak diakui sebagai penghasilan untuk menambah penghasilan kena pajak atau laba kena pajak, namun secara akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang menambah laba komersial atau laba akuntansi komersial.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi

  • Artikel Tentang Akuntansi

  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak

Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak  adalah sebagai berikut :




  • Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan) timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak dalam periode setelah pengakuannya sebagai elemen laba rugi akuntansi keuangan, atau sering disebut  perbedaan temporer kena pajak.


Contoh :


Piutang yang timbul dari hasil penjualan angsuran yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan dalam periode terjadinya transaksi penjualan, dan dalam periode terjadinya penerimaan kas sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.




  • Perbedaan temporer berupa future taxable amount (Kewajiban Pajak Tangguhan)  juga timbul sebagai akibat dari terpulihkannya suatu aktiva yang terkait dengan setiap biaya atau kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.


Contoh :


Suatu aktiva tetap yang disusutkan lebih cepat untuk perhitungan laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak daripada penyusutannya untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.




  • Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan) timbul dari pembayaran atau penyelesaian suatu kewajiban yang terkait dengan biaya atau kerugian, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk laba-rugi fiskal dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen biaya dalam laporan keuangan (laba-rugi akuntansi keuangan).


Contoh :


Kewajiban atau utang garansi yang diakui sebagai elemen biaya dalam periode terjadinya transaksi penjualan barang untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan, tetapi diakui sebagai  biaya  fiskal (elemen laba-rugi fiskal) dalam periode terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kas untuk biaya garansi dalam periode mendatang.




  • Perbedaan temporer berupa future deductible amount (Aktiva Pajak Tangguhan)  juga timbul sebagai akibat dari pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang terkait dengan penghasilan atau keuntungan yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode sebelum pengakuannya sebagai elemen laba-rugi akuntansi keuangan.


Contoh :


Penghasilan dari surat kabar harian atau majalah untuk masa satu tahun yang diterima dimuka, yang diakui sebagai elemen laba-rugi fiskal atau penghasilan kena pajak dalam periode terjadinya penerimaan kas, tetapi diakui sebagai elemen laba-rugi akuntansi dalam periode diperoleh atau direalisasikannya penghasilan tersebut dikemudian hari.




  • Perbedaan temporer juga timbul dari transaksi atau peristiwa yang sudah diakui didalam laporan keuangan (komersial) dan akan bertambah atau berkurangnya penghasilan kena pajak atau laba fiskal periode mendatang, tetapi tidak dapat diidentifikasi dengan aktiva atau kewajiban tertentu untuk tujuan penyajiannya di dalam laporan keuangan. Termasuk dalam kategori perbedaan temporer demikian antara lain :



  1. Biaya pendirian yang diakui sebagai elemen laba-rugi akuntasi keuangan dalam periode terjadinya biaya (tidak dikapitalisasi sebagai aktiva), tetapi ditangguhkan (dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan) dan diamortisasi sebagai biaya secara periodik atau pengurang penghasilan untuk perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.

  2. Biaya riset dan pengembangan yang diakui sebagai elemen penghasilan kena pajak atau laba fiskal  dalam periode terjadinya biaya, tetapi dikapitalisasi sebagai aktiva atau beban tangguhan dan diamortisasi secara periodik untuk perhitungan laba-rugi akuntansi keuangan.

  3. Laba atas kontrak jangka panjang yang diakui berdasar metode kontrak selesai untuk tujuan penghitungan laba akuntansi keuangan, tetapi diakui berdasar metode persentase penyelesaian untuk tujuan perhitungan penghasilan kena pajak atau laba-rugi fiskal.


Artikel  yang perlu diketahui  :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak  adalah :

Perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aktiva atau dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu kewajiban dengan nilai tercatat aktiva atau kewajiban tersebut, yang akan berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future taxable amount atau taxable temporary differences) atau berkurangnya fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future deductible amount or deductible temporary differences), pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban diselesaikan atau dilunasi (settled).

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan (aktiva, kewajiban, ekuitas, penghasilan, beban, untung, dan rugi) yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan/peraturan perpajakan) disatu pihak, dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) mengakibatkan timbulnya koreksi fiskal terhadap laporan akuntansi atau laporan laba rugi komersial dalam penghitungan penghitungan laba kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang dan sebagai lampiran SPT Tahunan.

Contoh Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) antara lain :

  • Penyusutan akiva tetap (komputer) menurut pajak atau fiskal disusutkan selama empat tahun, namun secara akuntansi keuangan bisa disusutkan selama enam tahun, jadi meskipun jumlah penyusutan sama akan tetapi pembebanan sebagai biaya dalam satu periode / tahun pajak menjadi berbeda. Sehingga apabila perusahaan menggunakan perhitungan penyusutan berdasarkan Akuntansi Keuangan, maka pada saat perhitungan atau pembebanan biaya penyusutan menurut Akuntansi Pajak akan dilakukan koreksi fiskal


Artikel yang perlu diketahui : 

  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :

  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal adalah:




  • Terjadinya Perbedaan Tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :



  1. Pengakuan penghasilan atau pendapatan atau omzet.


Contoh :


Omzet yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.




  1. Pengakuan biaya.


Contoh :


Biaya Sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.




  • Terjadinya Perbedaan Temporer (beda waktu) antara jangka waktu atau saat pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :



  1. Perbedaan Lamanya atau jangka waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,


 Contoh :


Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui selama empat tahun.




  1. Perbedaan saat atau waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,


 Contoh :


Pendapatan atau penghasilan pada kontrak jangka panjang dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui pada saat kontrak selesai , sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin.


Artikel Yang Terkait :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang PPh Badan

  • Artikel Tentang PPh Orang Pribadi

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi fiskal adalah :


Koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).

Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.


Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :




  1. Beda tetap.


Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.


Contoh penghasilan :  sumbangan, Penghasilan bunga deposito.


Contoh biaya            : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.




  1. Beda waktu


Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.


Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs


Contoh biaya            : biaya penyusutan, biaya sewa


Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :




  1. Koreksi fiskal positif


Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.


Contoh : Biaya PPh


Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.




  1. Koreksi fiskal Negatif


Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.


Contoh : Penghasilan bunga deposito.


Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.


Artikel Yang Terkait :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang PPh Badan

  • Artikel Tentang PPh Orang Pribadi

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 tentang Pajak  Penghasilan (PPh)

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak adalah :


Nilai kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang.


Contoh :




  • Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100.000.000. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.

  • Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 10.000.000. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.

  • Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100.000.000. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.000.000.

  • Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100.000. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.000.

  • Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100.000.000. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.000.000.


Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  kewajiban tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang  lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.


Artikel yang perlu diketahui :   




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Akuntansi Pajak

Pengertian Akuntansi Pajak


Pengertian Akuntansi Pajak adalah :


Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.


Perlunya akuntansi pajak untuk dipelajari  dan diketahui selain akuntansi keuangan adalah karena :


Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak  berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.
Dengan mengetahui Akuntansi Pajak, maka diharapkan Wajib Pajak dapat menghitung Pajak Penghasilan dengan benar, tidak kurang dan tidak lebih.


Artikel Yang Perlu Diketahui :




  • Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Kamus Akuntansi (Dhanny R Cysco)

  • Akuntansi Pajak (Harnanto)

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  • Undang-Undang Nomor 28 Tentang KUP

  • Undang-Undang Nomor 36 Tentang PPh

  • Undang-Undang Nomor 42 Tentang PPN dan PPnBM

Artikel Tentang Akuntansi Pajak

Artikel Tentang Akuntansi Pajak terdiri dari :


  • Akuntansi Pajak Atas Koreksi Fiskal : 



  1. Pengertian Koreksi Fiskal

  2. Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal

  3. Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak

  4. Jenis atau Kategori Perbedaan Temporer (Beda Waktu) Dalam Akuntansi Pajak

  5. Pengertian Perbedaan Tetap (Beda Tetap) Dalam Akuntansi Pajak

  6. Jenis Koreksi Fiskal Positif

  7. Jenis Koreksi Fiskal Negatif



  • Akuntansi Pajak Atas Penghasilan Kena Pajak/Laba atau Rugi Kena Pajak :



  1. Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak 

  2. Pengertian Laba Akuntansi Dalam Akuntansi Pajak



  • Akuntansi Pajak Atas Pajak Tangguhan :



  1. Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

  2. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)



  •  Akuntansi Pajak Atas Pajak Penghasilan :



  1. Pengertian Pajak Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak

  2. Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak

  3. Pengertian Pajak Kini (Current Tax) Dalam Akuntansi Pajak



  •  Akuntansi Pajak Atas Aktiva :



  1. Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva Dalam Akuntansi Pajak



  • Akuntansi Pajak Atas Prive :



  1. Pengertian Prive Dan Apa Saja Yang Termasuk Dalam Kategori Prive Dalam Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer)



  •  Akuntansi Pajak Atas Likuidasi :



  1. Pengertian Dan Proses Likuidasi CV (Perseroan Komanditer)

Selasa, 08 Desember 2015

BEA METERAI

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.


DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.


ISTILAH-ISTILAH
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Benda Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.


OBJEK BEA METERAI
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
yang menyebutkan penerimaan uang;
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.


TARIF BEA METERAI
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.


TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
Dokumen yang berupa:
surat penyimpanan barang;
konosemen;
surat angkutan penumpang dan barang;
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
Segala bentuk ijazah
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.


TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT TERUTANG
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,


CARA PELUNASAN BEA METERAI
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara mempergunakan meterai tempel :
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara mempergunakan kertas meterai :
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.


KETENTUAN PIDANA
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).