Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak adalah :
adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Peraturan Perpajakan meliputi :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan Peraturan pelaksanaannya.
Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) adalah laba akuntansi atau laba komersial setelah dikurangi/ditambah dengan koreksi fiskal .
Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan :
Laba Akuntansi/Laba Komersial : 100.000.000
Koreksi Fiskal :
- Koreksi Fiskal Positif : 20.000.000
- Koreksi Fiskal Negatif : (5.000.000)+
- Total Koreksi Fiskal : 15.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak : 85.000.000
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar