Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) adalah :
Jumlah pajak penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).
Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.
Penyajian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) dalam neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak kini, disajikan dalam kewajiban tidak lancar.
Pengukuran Kewajiban pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
[…] Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) […]
BalasHapus