Pendahuluan
Ruang Lingkup
1. Standar Audit (“SA”) ini mengatur tanggung jawab auditor yang berkaitan dengan perikatan untuk melaporkan ikhtisar laporan keuangan yang berasal dari laporan keuangan auditan sesuai dengan SA oleh auditor yang sama. Tanggal Efektif
2. SA ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain Emiten.
Tujuan
3. Tujuan auditor adalah:
a. Untuk menentukan apakah tepat menerima perikatan untuk melaporkan ikhtisar laporan keuangan; dan
b. Jika melakukan perikatan untuk melaporkan ikhtisar
laporan keuangan:
(i) Untuk merumuskan opini atas ikhtisar laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi atas kesimpulan yang diambil dari bukti yang diperoleh; dan
(ii) (ii) Untuk menyatakan secara jelas opini tersebut melalui laporan tertulis yang juga menjelaskan basis untuk opini tersebut.
Definisi
4. Untuk tujuan SA ini, istilah berikut mempunyai makna sebagaimana disajikan di bawah ini:
a. Kriteria terapan: Kriteria yang diterapkan oleh manajemen dalam penyusunan ikhtisar laporan keuangan.
b. Laporan keuangan auditan: Laporan keuangan1 yang diaudit oleh auditor berdasarkan SA dan daripadanya ikhtisar laporan keuangan bersumber.
c. Ikhtisar laporan keuangan: Informasi keuangan historis yang diperoleh dari laporan keuangan tetapi berisi informasi yang kurang rinci dibandingkan dengan laporan keuangan, namun tetap memberikan suatu penyajian terstruktur yang konsisten dengan informasi yang diberikan oleh laporan keuangan entitas mengenai sumber daya ekonomi atau kewajiban entitas pada tanggal tertentu atau perubahan yang terjadi selama periode waktu tertentu.2 Yurisdiksi yang berbeda mungkin menggunakan terminologi yang berbeda untuk menjelaskan informasi keuangan historis.
Ketentuan
Penerimaan Perikatan
5. Auditor harus menerima suatu perikatan untuk melaporkan
a. ikhtisar laporan keuangan berdasarkan SA ini hanya ketika
b. auditor telah melakukan perikatan untuk melaksanakan audit
c. berdasarkan SA yang dari laporan tersebut ikhtisar laporan
d. keuangan tersebut diperoleh. (Ref: Para. A1)
6. Sebelum menerima suatu perikatan untuk melaporkan ikhtisar laporan keuangan, auditor harus: (Ref: Para. A2)
a. Menentukan apakah kriteria terapan dapat diterima; (Ref:Para. A3–A7)
b. Memperoleh pernyataan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya:
(i) Untuk penyusunan ikhtisar laporan keuangan yang sesuai dengan kriteria terapan;
(ii) Untuk membuat laporan keuangan auditan tersedia bagi pengguna ikhtisar laporan keuangan yang dituju tanpa adanya kesulitan yang berarti (atau, jika peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa laporan keuangan auditan tidak perlu disediakan bagi pengguna ikhtisar laporan keuangan dan menetapkan kriteria untuk penyusunan ikhtisar laporan keuangan, menjelaskan peraturan perundang-undangan tersebut dalam ikhtisar laporan keuangan); dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar