Sabtu, 19 Desember 2015

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi fiskal adalah :


Koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).

Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.


Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :




  1. Beda tetap.


Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.


Contoh penghasilan :  sumbangan, Penghasilan bunga deposito.


Contoh biaya            : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.




  1. Beda waktu


Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.


Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs


Contoh biaya            : biaya penyusutan, biaya sewa


Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :




  1. Koreksi fiskal positif


Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.


Contoh : Biaya PPh


Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.




  1. Koreksi fiskal Negatif


Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.


Contoh : Penghasilan bunga deposito.


Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.


Artikel Yang Terkait :




  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak

  • Artikel Tentang PPh Badan

  • Artikel Tentang PPh Orang Pribadi

  • Artikel Tentang Akuntansi


Referensi :




  • Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 tentang Pajak  Penghasilan (PPh)

1 komentar: