Selasa, 24 Mei 2016

Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko /bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.


 Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :


"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong  menolong dalam dosa dan permusuhan"


Dasar Syariah dalam Asuransi Syariah

  1. Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.


Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :


وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا


“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”


Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)




  1. Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :



  • Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.

  • Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.


Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11)


مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ


“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”


Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”


Sejarah asuransi syariah di Indonesia

Kebangkitan sektor keuangan syariah yang kedua setelah perbankan, dialami oleh asuransi. Itu terjadi pada tahun 1994, ketika untuk pertama kalinya didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) dengan modal dasar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 9 miliar. PT STI sendiri memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU).


Pada tiga tahun pertama beroperasi, yaitu 1994, 1995 dan 1996, PT ATK mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 1,383 miliar. Namun mulai tahun 1997, PT ATK mulai berhasil membukukan laba yaitu sebesar Rp 135 juta. Laba itu terus tumbuh pada tahun 1998 menjadi Rp 312 juta, namun menurun kembali pada 1999 menjadi Rp 221. Kondisi ini sebetulnya relatif baik, mengingat pada tahun-tahun itu ekonomi Indonesia tengah dilanda krisis.


Dibandingkan di sejumlah negara bahkan negara yang mayoritas penduduknya adalah nonmuslim- keberadaan asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi Takaful sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992).


Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).

  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

  4. Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

  5. Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.

  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.


Produk asuransi syariah

  1. Takaful dana pendidikan (fulnadi)


Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.




  1. Takaful asuransi jiwa murni (Al-Khairat)


Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.




  1. Asuransi jiwa kesehatan (takaful falah)


Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan.




  1. Asuransi kesehatan group/kumpulan (fulmedicare)


Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.




  1. Asuransi kesehatan keluarga (family care)


Takaful Family Care adalah program asuransi kesehatan yang khusus diperuntukkan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta adalah 2 orang.




  1. Asuransi mobil (tafakul abror)


Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.




  1. Asuransi perlindungan rumah (tafakul baituna)


Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra.


Perkembangan asuransi syariah

Hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.


Perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.


Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.




  1. Minimnya Modal


Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya.




  1. Kurangnya SDM yang Profesional


Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi syariah yang berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah baru hanya didukung


 jumlah SDM terbatas. Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki staf ahli syariah. Padahal, keahlian staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi syariah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif di industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi menjadi syariah (mirroring).




  1. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah


Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.




  1. Dukungan Pemerintah Belum Memadai


Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan  membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.




  1. Image


Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan..




  1. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah

  2. Struktur permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan publik.

  3. Untuk Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa program sertifikasi.


Untuk memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat.

Perkembangan Bank Syariah

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan sistem ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.


Hingga tahun 1998 praktis bank syariah tidak berkembang. Baru setelah diluncurkan Dual Banking System melalui UU No. 10/1998, perbankan syariah mulai menggeliat naik. Dalam 5 tahun saja sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah menjadi 10 bank dengan perincian 2 bank merupakan entitas mandiri (BMI dan Bank Syariah Mandiri) dan lainnya merupakan unit/divisi syariah bank konvensional.


Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam, dan para penyimpan dana di bank-bank syariah.


Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.


Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang unit usaha syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.


Untuk menilai perkembangan bank syariah dari tahun ke tahun biasanya menggunakan beberapa standar, diantaranya :




  1. Jumlah aktiva.

  2. dana pihak ketiga (DPK).

  3. pembiayaan bank.


Tabel 1. Jaringan Kantor Perbankan Syariah (Islamic Banking Network)



































































































KETERANGANTAHUN
20052006200720082009Jan-10
Bank Umum Syariah      
- Jumlah bank333566
- Jumlah kantor304349401581711815
Unit Usaha Syariah      
- Jumlah bank192026272525
- Jumlah kantor154183196241287268
Bank pembiayaan rakyat syariah      
- Jumlah bank92105114131138140
 - jumlah kantor92105185202225263

Sumber : BI, statistik perbankan syariah januari 2010


Tabel 1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI sampai dengan januari 2010. Secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu bank umum syariah dan 76 bank perkreditan rakyat syariah, maka pada Januari 2010 jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 bank umum syariah dan 25 unit usaha syariah. Selain itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) telah mencapai 140 unit pada periode yang sama.


Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)





































































INDIKASITAHUN
2003200420052006200720082009
Aset7.94515.2120.8828.72236,53749.55566.09
DPK5.72511.71815.58420.67228.01136.85252.271
Pembiayaan5.56111.32415.2720.44527.94438.19846.886
FDR97,14%96,64%97,76%98,90%99.76%103.65%89.70%
NPF2,34%2,38%2,82%4,75%4,07%3.95%4.01%

Sumber : BI, statistik perbankan syariah januari 2010


Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41,84 dan 22,74 persen.


Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang disalurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang dinyatakan dengan nilai Financing to Deposit Ratio (FDR), maka bank syariah memiliki rata-rata FDR sebesar 97.65 persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya, pada tahun 2008 Financing to Defosit Ratio perbankan syariah lebih dari 100 %. Tingginya tingkat FDR tersebut karena pembiayaan yang disalurkan selama bulan Maret – November lebih besar dari dana pihak ke tiga.


Yang perlu di catat disini adalah, meskipun pembiayaan yang disalurkan lebih besar dari DPK, tetapi tingkat kegalalan bayar atau yang dinyatakan dalam Non Performing Financing (NPF) ternyata lebih sedikit dari periode tahun 2006-2007, yakni hanya sebesar 3.95%, masih dibawah batas ketentuan minimal sebesar 5 persen. Artinya bank syariah betul betul menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu juga, secara keseluruhan perbankan syariah relatif lebih sehat.


Tabel 1.3. Perbandingan Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank























































 Bank Syariah (Des 08)Total BankBank Syariah (Des 09)Total Bank
NominalShareNominalShare
Total Asset49,562.14%2,310.6066,092.61%2,534.10
Deposit Fund36,852.10%1,753.3052,272.65%1,973.00
Credit Financial Extended38,20--46,88--
FDR/LDR103.66%--89.70%--

            Sumber : BI, statistik perbankan syariah januari 2010


Pada tabel 1.3 terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2008 pada bulan yang sama, yaitu asset menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.




  1. Faktor-Faktor Pendukung Perkembangan Perbankan syariah


Keberadaan bank Islam di Indonesia masih memiliki peluang yang mengembirakan dan perlu dioptimalkan guna membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan pendayaan ekonomi nasional, selain restrukturisasi perbankan. Hal itu dikarenakan adanya beberapa pertimbangan, antara lain ;




  1. Kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.


Rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam merupakan faktor penggerak kebutuhan akan hadirnya perbankan syariah yang tidak menggunakan sistem bunga yang mendekati dengan riba yang jelas-jelas dilarang dalam islam.




  1. Peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.


Dalam sistem perbankan konvensional, konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debitor to creditor relationship). Seorang debitur harus dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya, apakah debitur mendapatkan untung atau rugi. Kreditur tidak mau ambil peduli. Hal ini berbeda dengan sistem perbankan syariah. Konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship), sehingga adanya saling kerjasama dan kepercayaan karena dalam perbankan syariah menerapkan nilai ilahiyah sebagai pengendali yang bersifat transendental dan nilai keadilan, persaudaraan, kepedulian sosial yang bersifat horisontal.




  1. Kebutuhan akan produk dan jasa perbankan unggulan


Sistem perbankan syariah memiliki keunggulan komparatif berupa penghapusan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif dan pembiayaan yang ditujukan pada usaha-usaha yang memperhatikan unsur moral (halal). Produk perbankan seperti berupa tabungan, giro dan deposito yang menerapkan prinsip-prinsip simpanan (depository), bagi hasil (profit sharing), jual beli (sale and purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee based services).




  1. Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah


Gairah perbankan nasional, baik keinginan untuk membuka kantor bank umu syariah ataupun kantor unit syariah dapat terlihat dari perkembangan yang pesat jumlah perbankan syariah di Indonesia




  1. Adanya pelayanan yang meluruskan pelanggan dengan cara sesuai Islam


Hal itu dapat terbukti dengan diraihnya penghargaan Quality Assurance Service Australia, predikat ISO 9001 tahun 2000 untuk pelayanan bank khususnya customer service dan taller banking diberikan pada BMI, serta Market Research Indonesian tahun 2000, yang memasukkan BMI masuk deretan unggulan terbaik dari 5 bank dalam pelayanan.




  1. Faktor-Faktor Penghambat


Tidak obyektif kiranya jika kita hanya menampilkan faktor pendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia tanpa menjelaskan juga faktor penghambat yang merupakan tantangan bagi kita, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru, suatu sistem yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip-prinsip dengan sistem yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Faktor-faktor penghambat itu adalah sbb. :




  1. Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah


Hal demikian, dikarenakan masih dalam tahap awal pengembangan dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian masyarakat mengenai sistem dan prinsip perbankan syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, Sistem Ekonomi Islam telah jelas, yaitu melarang praktek riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak tertentu secara tidak adil, akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antar bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih perlu disosialisasikan secara luas. Adanya perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah menimbulkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan finansiil yang kompetitif.




  1. Jaringan kantor bank syariah yang belum luas


Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar bank syariah. Kerjasama yang sangat diperlukan antara lain, berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam hal mengatasi masalah likuiditas sebagai suatu badan usaha, bank syariah perlu beroperasi dengan skala yang ekonomis. Karenanya, jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha. Berkembangnya jaringan bank syariah juga diharapkan dapat meningkatkan komposisi ke arah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa bank syariah.




  1. Kecilnya market share


Adanya bank syariah yang beroperasi dengan tujuan utama menggerakan perekonomian secara produktif. Di samping sungguh-sungguh menjalankan fungsi intermediasi karena secara syariah tugas bank selaku mudharib (pengelola dana) harus menginvestasikan pada sektor ekonomi secara riil untuk kemudian berbagi hasil dengan sahibul maal (pemilik dana) sesuai dengan nisbah yang disepakati.


Masih kecilnya market share itu disebabkan antara lain karena bank syariah mempunyai keterbatasan dana baik dari segi permodalan maupun jumlah dana masyarakat yang berhasil dihimpun karena alasan-alasan seperti yang diungkapkan di atas.




  1. Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit


Kendala-kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan karena sistem ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga-lembaga akademik dan pelatihan dibidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang non perbankan syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.

Prinsip Dasar Perbankan Syariah dan Produk yang ditawarkan

Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :




  1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)


Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja ketika si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).


Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:




  1. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.

  2. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan



  1. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)


Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:




  1. Al-Mudharabah


Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:




  1. Mudharabah Muthlaqah


Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.




  1. Mudharabah Muqayyadah


Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.




  1. Al-Musyarakah


Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dua jenis al-musyarakah:




  1. Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.

  2. Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.

  3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)


Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah


Keuntungan (margin). Implikasinya berupa :




  1. Al-Murabahah


Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.




  1. Salam


Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat tertentu.


Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.




  1. Istishna’


Istishna’ adalah akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.


Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel.




  1. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)


Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.




  1. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)


Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain:




  1. Al-Wakalah


Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.




  1. Al-Kafalah


Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.




  1. Al-Hawalah


Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada Factoring (anjak piutang), Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.




  1. Ar-Rahn


Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.




  1. Al-Qardh


Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.




  1. Pelayanan Jasa

  2. Letter of credit (L/C) impor Syariah


Bank Syariah – Basis Bank Modern L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan imprtir dengan pemenuhan prasyaratan tertentu.




  1. Bank Garansi Syariah


Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang di jamin kepada pihak ketiga dimaksud.




  1. Penukaran Valuta Asing (sharf)


Transaksi penukaran mata uang yang berlainan jenis, baik membeli atau menjual kepada nasabah.

Gambaran Umum Bank Syariah


  • Tinjauan Umum Bank Syariah


Sebelum membahas lebih jauh mengenai bank syariah, pada bagian ini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai bank syariah secara umum. Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Hal utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah adanya prinsip bagi hasil dibank syariah dan prinsip bunga pada bank konvensional.




  • Pengertian Bank Syariah


Perbankan syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelanggaran praktik kegiatan maisir (spekulasi), gharar (ketidak jelasan), dan riba


Sehubungan dengan hal tersebut, pengertian mengenai bank syariah menurut buku yang berjudul Apa dan Bagaimana Bank Islam menjelaskan bahwa


“Pengertian bank syariah dibedakan kedalam dua pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits; Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.


(Perwataatmadja dan Antonio, 1992: 1-2)


Hal senada juga terdapat dalam buku yang berjudul Asas-asas Perbankan di Indonesia dan Lembaga Terkait (BMUI & Takaful) di Indonesia yang mengatakan bahwa


“Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di dalam operasionalisasinya bank Islam harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasululloh, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasululloh atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits”.


(Warkum Sumitro, 1996: 5-6)


Dalam buku lain yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah


“Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW”.


 (Muhamad, 2002: 13)


Dari beberapa pengertian bank Islam yang dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya belum ada atau tidak dikenal pada zaman Rasululloh, asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank Islam tersebut, agar tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.




  • Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia


Bank syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen (peniadaan bunga sekaligus). Walaupun demikian kesempatan ini belum termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Pakto 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disyahkannya Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil.


Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, maka jalan bagi operasional perbankkan syariah semakin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disyahkannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.


Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No. 72/1992 yang melarang dual system bank. Dengan tegas pasal 6 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah melalui:




  1. Pendirian kantor cabang atau dibawah kantor cabang baru, atau

  2. Pengubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.


Walaupun demikian bank syariah yang berada di tanah air tetap harus tunduk kepada peraturan-peraturan dan persyaratan perbankan yang berlaku pada umumnya antara lain:




  1. Ketentuan perizinan dalam pengembangan usaha, seperti pembuakaan kantor cabang dan kegiatan devisa.

  2. Kewajiban pelaporan ke Bank Indonesia.

  3. Pengawasan internal.

  4. Pengawasan atas prestasi, permodalan, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan faktor lainnya.

  5. Pengenaan sanksi atas pelanggaran.


Disamping ketentuan-ketentuan diatas bank syariah di Indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk bank syariah mendapatkan persetujuan dari DPS terlebih dahulu sebelum diperkenalkan kepada masyarakat.




  • Fungsi Bank Syariah


Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua fungsi bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua fungsi bank syariah ada dalam bank konvensional. Secara garis besar fungsi bank syariah tersebut adalah sebagai berikut:




  1. Bertanggung jawab terhadap penyimpanan dana nasabah (shahib al-mal)

  2. Mengelola investasi

  3. Penyedia jasa transaksi keuangan

  4. Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)



  • Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah


Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari 5 (lima) konsep dasar akad. Bersumber dari kelima konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:




  1. Prinsip Simpanan Murni (al-wadi’ah)


       Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.




  1. Bagi Hasil (syirkah)


       Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.




  1. Prinsip Jual Beli (at-tijarah)


       Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin)




  1. Prinsip Sewa (al-ijarah)


       Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease)




  1. Prinsip Jasa atau Fee (al-ajr walumullah)


Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-ajr wal umulah.




  • Produk Operasional Bank Syariah di Indonesia


Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.


Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu:




  1. Produk penghimpunan dana

  2. Produk penyaluran dana

  3. Pelayanan jasa


2.1.5.1  Produk Penghimpunan Dana


Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu:




  • Titipan (al-wadiah/simpanan/depository) yang dalam aplikasinya digunakan pada giro syariah, atau tabungan.

  • Investasi (mudharabah/trust investment) digunakan dalam produk tabungan syariah, deposito berjangka.



  1. Titipan (al-wadiah/simpanan/depository)


Dalam tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadiah. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jenis Wadiah:




  1. Wadiah yad al-amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

  2. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.

  3. Investasi (mudharabah atau trust investment)


Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shhahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan, prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:




  1. Mudharabah Mutlaqah


Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.




  1. Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet


Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted invesment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.




  1. Mudharabah Muqayadah off Balance Sheet


Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.




  • Produk Penyaluran Dana


Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:




  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli

  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa

  • Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil

    1. Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase)




Dalam pembiayaan dengan prinsip jual beli ini terbagi menjadi 3 (tiga) akad, yaitu:




  1. Pembiayaan Murabahah, adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

  2. Pembiayaan Salam, yaitu akad pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayaran dilakukan dimuka.

  3. Pembiayaan Istishna (jual beli berdasarkan pesanan), yaitu akad jual beli antara pembeli dan pembuat barang.

    1. Prinsip Sewa (Operational lease and Financial Lease), terdiri dari:




Prinsip sewa yang digunakan dalam pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu:




  1. Ijarah (sewa murni), ialah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

  2. Ijarah Muntahia Bittamlik (leasing), yaitu akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang.

    1. Prinsip Bagi Hasil (profit-sharing)




Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah pada umumnya dapat dilakukan dalam 2 (dua) akad utama, yaitu:




  1. Pembiayaan Musyarakah, adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

  2. Pembiayaan Mudharabah, adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.



  • Akad Pelengkap


Akad pelengkap dikembangkan sebagai akad pelayanan jasa. Akad ini dioperasionalkan dengan pola sebagai berikut:




  1. Alih hutang-piutang (al-hiwalah), transaksi pengalihan hutang-piutang. Dalam praktik perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

  2. Gadai (rahn), untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria: (a) milik nasabah sendiri; (b) jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai pasar; (c) dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

  3. Al-qardh (pinjaman kebaikan). Al-qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

  4. Wakalah. Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti: transfer, dan sebagainya.

  5. Kafalah, bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.



  • Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional secara umum adalah sebagai berikut:


Tabel 2.1


Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


 















Bank Syariah



Bank Konvensional


§  Melakukan investasi yang halal saja

§  Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa

§  Profit dan falah oriented

§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan

§  Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
§  Investasi boleh apa saja

 

§  Memakai perangkat bunga

 

§  Profit oriented

§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-kreditor

§  Tidak terdapat dewan sejenis

Perbedaan antara imbalan yang berdasarkan bunga dan berdasarkan bagi hasil, antara lain:


Tabel 2.2



Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil














BUNGA



BAGI HASIL


§   Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung

 

§  Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

 

§  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

§  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan ekonomi sedang “booming

§  Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk agama Islam
§  Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

§  Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

 

§  Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

§  Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

 

§  Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


  • Keunggulan dan Kelemahan Bank Syariah


2.1.7.1  Keunggulan Bank Islam



  1. Kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

  2. Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengamalan ajaran agamanya sehingga berapapun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

  3. Adanya fasilitas pembiayaan (al mudharabah dan al musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya tetap. Hal ini akan memberikan kelonggaran psikologi nasabah sehingga dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.

  4. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga aksesibilitas bank Islam menjadi sangat luas.

  5. Dengan adanya sistem bagi hasil maka untuk menyimpan dana telah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.

  6. Adanya fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi (al murabahah dan al bai bitsaman ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (colateral) sehingga siapapun baik pengusaha ataupun bukan, mempunyai kesempatan yang luas untuk berusaha.

  7. Cost push inflation yang ditimbulkan oleh perbankan sistem bunga dihapuskan sama sekali. Dengan demikian bank Islam akan dapat menjadi pendukung kebijaksanaan moneter yang andal.

  8. Bank syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.

  9. Persaingan antar bank syariah berlaku secara wajar yang ditentukan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang terbaik.

  10. Tersedianya fasilitas kredit kebajikan (al qardul hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun kecuali biaya yang dipergunakannya sendiri seperti bea meterai, biaya akte notaris, dan biaya studi kelayakan.



  • Kelemahan Bank Islam



  1. Pada awal berdirinya bank syariah akan mendapat dukungan besar dari umat Islam sehingga mengalami kelebihan likuiditas yang besar. Hal ini disebabkan juga oleh keterbatasan bank syariah dalam beroperasi karena setiap produk yang ditawarkan harus melalui persetujuan Dewan Pengawas Syariah sehingga kelebihan likuiditas tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meraih keuntungan. Akibatnya bagi hasil yang akan diberikan kepada penyimpan dana pada awal beroperasinya relatif kecil dari tingkat bunga bank konvensional.

  2. Bank Syariah terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.

  3. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya dibank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.

  4. Keberadaan bank syariah yang membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank syariah lebih memerlukan tenaga profesional yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan di biayai bank dengan sistem bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih besar dari pada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.



  • Laporan Keuangan Bank


Perbankan merupakan industri yang tergolong dalam industri kepercayaan dan bagian dari sistem moneter yang mempunyai kedudukan yang strategis sebagai lembaga penunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai syarat atau ketentuan bagi industri perbankan sejak permohonan izin pada awal pendirian, persyaratan calon pengelola serta ketentuan-ketentuan operasional yang berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) dalam melakukan kegiatan usaha bank. Kesemuanya itu, dimaksudkan agar bank dapat memelihara kepentingan masyarakat serta menunjang pemeliharaan stabilitas moneter dan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan usaha bank, diperlukan informasi keuangan bank yang dapat memberikan gambaran mengenai keadaan bank secara wajar. Penyajian laporan keuangan bank syariah harus didasarkan pada asumsi dan prinsip akuntansi syariah. Menurut PSAK No. 59 tahun 2002 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bahwa:


“Laporan keuangan bank syariah terdiri atas perangkat-perangkat laporan keuangan sebagai berikut:




  1. Laporan posisi keuangan (neraca)

  2. Laporan laba rugi

  3. Laporan arus kas

  4. Laporan perubahan modal atau laporan laba ditahan

  5. Laporan perubahan investasi terikat

  6. Laporan sumber dan penggunaan dana Zakat, Infaq dan Sadaqah

  7. Laporan sumber-sumber dan penggunaan dana qardhul hasan”.


Tujuan laporan keuangan bank syariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitu menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Namun, laporan keuangan bank syariah memiliki beberapa tujuan tambahan yaitu:




  1. Informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh

  2. Informasi untuk membantu pihak terkait dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya

  3. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan bank terhadap tanggung jawab amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang rasional, serta tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik investasi.

  4. Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.



  • Analisis Rasio Keuangan


Analisis rasio merupakan bentuk atau cara yang umum digunakan dalam analisis laporan keuangan untuk mengukur kekuatan atau kelemahan yang dihadapi perusahaan dibidang keuangan. Rasio merupakan alat yang dinyatakan dalam artian relatif maupun absolut untuk menjelaskan hubungan tertentu antara faktor yang satu dengan faktor yang lain dari suatu laporan keuangan. Rasio dapat dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah tersedia yang terdiri dari:




  1. Neraca (balance sheet), yang menunjukan posisi keuangan peruasahaan pada suatu saat.

  2. Laba rugi (income statement), yang merupakan laporan operasi perusahaan selama periode tertentu.


Tujuan dari analisis rasio adalah membantu manajer keuangan dalam memahami apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan berdasarkan informasi yang tersedia yang sifatnya terbatas berasal dari laporan keuangan. Dalam buku yang berjudul Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan menyebutkan bahwa:


“Rasio-rasio keuangan perbankan dapat diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kelompok rasio, yaitu:




  1. Rasio likuiditas

  2. Rasio rentabilitas

  3. Rasio risiko usaha bank

  4. Rasio permodalan

  5. Rasio efisiensi usaha”


(Agnes Sawir, 2003: 28)




  • Likuiditas Bank

    • Pengertian Likuiditas




Pengertian likuiditas dapat dilihat secara statis ataupun secara dinamis. Statis berarti tersedianya alat-alat likuid sebagai suatu persediaan yang harus selalu ada sekarang yang dinamakan stock concept. Dinamis berarti tidak mengandalkan persediaan alat likuid sebagai suatu persediaan alat-alat likuid atau yang segera dapat dikonversikan ke dalam alat-alat likuid dengan mengantisipasikan kewajiban keuangan yang akan tiba dan bersamaan dengan itu juga memproyeksikan alat-alat likuid yang akan masuk, baik yang berasal dari kegiatan operasional maupun dari perluasan kredit yang dinamakan flow concept.


Secara lebih spesifik pengertian likuiditas dalam buku yang berjudul Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, disebutkan bahwa


“Likuiditas ialah kesanggupan bank menyediakan alat-alat lancar guna membayar kembali titipan yang jatuh tempo dan memberikan pinjaman (loan) kepada masyarakat yang memerlukan”.


(O.P. Simorangkir, 2000:141)


Sedangkan menurut PSAK No. 31 tahun 2002 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa


“Likuiditas menunjukkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya kepada semua pihak sewaktu-waktu dapat menarik atau mencairkan simpanan dan komitmen lainnya”.  


Berdasarkan pengertian diatas, dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa pengertian likuiditas, yaitu kesanggupan dari bank dalam menyediakan alat-alat lancarnya untuk memenuhi kewajiban baik kepada deposan yang mau mengambil titipannya maupun kepada debitor yang memerlukan pinjaman. Selain itu, kita juga dapat membedakan likuiditas dalam menghadapi penarikan titipan yang ditanamkan (deposit liquidity) dan likuiditas dalam proyeksi pemberian pinjaman yang disebut portfolio liquidity. Kedua bentuk likuiditas ini sangat peka terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu baik deposit liquidity maupun portfolio likuidity, keduanya sama pentingnya dan harus dikelola secara seimbang.




  • Tata Cara Pengelolaan Likuiditas bank


Ada 4 (empat) cara mengelola likuiditas, yaitu sebagai berikut:




  1. Commercial Loan Theory


Menurut teori ini likuiditas akan terjamin selama hartanya berwujud pinjaman jangka pendek yang dapat dicairkan dalam masa transaksi perdagangan yang normal. Hendaknya pinjaman diberikan untuk jangka pendek, seperti membiayai modal kerja atau usaha dagang yang pengembaliannya dijamin.




  1. Shiftability Theory


Teori ini berpendapat bahwa tingkat likuiditas dapat dipertahankan apabila bank memiliki kekayaan (asset) yang mudah dijual untuk memperoleh alat-alat likuid. Salah satu bentuk kekayaan yang mudah dijual dalam bentuk kas adalah surat-surat berharga yang marketable.




  1. Anticipated Income Theory


Teori ini menyatakan bahwa masalah likuiditas bank sebenarnya dapat direncanakan. Kalau sesuatu dapat direncanakan berarti masalahnya dapat dipecahkan dengan baik, tidak perlu dikhawatirkan. Likuiditas bank selalu dapat dipertahankan jika pengembalian pinjaman dari debitor dilaksanakan tepat waktu. Teori ini lebih menekankan kepada likuiditas yang dinamis dan luas. Dijelaskan bahwa pengembalian pinjaman ataupun deposan lebih baru yang menitipkan uangnya membuat bank lebih likuid.




  1. Liability Management Theory


Teori ini mengemukakan bahwa likuiditas dapat dijamin di pasar uang demi memenuhi kekurangan dana likuiditas. Dalam arti luas pasar uang meliputi pinjaman dari bank sentral dan bank-bank umum. Teori ini menitikberatkan pada kewajiban (liability) dan ketiga teori sebelumnya meninjau dari segi kekayaan (asset)

Sabtu, 09 April 2016

Analisis Biaya Overhead Pabrik

Pengertian

Biaya-biaya produksi yang tidak dapat di kategorikan kedalam biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung atau yang wujud riilnya adalah biaya bahan baku tidak langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung serta biaya pabrik lainnya dikelompokkan tersendiri yang disebut biaya overhead pabrik.

Contoh konkrit dari biaya overhead pabrik adalah :

  • Biaya bahan penolong

  • Biaya tenaga kerja tidak langsung

  • Biaya penyusutan aktiva tetap

  • Biaya reparasi & pemeliharaan aktiva tetap pabrik

  • Biaya listrik & air untuk pabrik

  • Biaya asuransi pabrik

  • Serta semua biaya pada departemen pembantu


Tarif Biaya Overhead Pabrik

Biaya overhead pabrik dibebankan ke harga pokok produk berdasarkan tarip yang ditentukan dimuka. Berikut ini akan dibahas proses perhitungan untuk menentukan tarip BOP. Kemudian analisa dan perlakuan terhadap selisih antara BOP yang dibebankan ke produk berdasarkan tarip dengan BOP yang sesungguhnya.

Memilih dasar pembebanan biaya overhead pabrik kepada produk terbagi atas dasar pembebanan sebagai berikut:

(1) Produk atau Satuan Produk

capture-20141226-065403

(2) Biaya Bahan Baku

capture-20141226-065403-crop

(3) Biaya Tenaga Kerja

Jika sebagian besar elemen BOP berhubungan erat dengan jumlah upah tenaga kerja langsung  (misalnya pajak penghasilan atas upah karyawan yang menjadi tanggungan perusahaan) maka dasar pembebanannya adalah biaya tenaga kerja.

1

(4) Jam Tenaga Kerja Langsung

Hal ini apabila BOP berhubungan erat dengan waktu kerja untuk membuat produk.

2

(5) Jam Mesin

Hal ini apabila BOP berhubungan dengan waktu kerja mesin untuk membuat produk.

3

Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu departemen produksi maka proses penentuan tarip BOP adalah sebagai berikut :

  1. Ditentukan anggaran BOP untuk masing-masing departemen produksi tersebut.

  2. Ditentukan dasar pembebanan BOP tersebut, sesuai dengan sifat departemen produksi yang bersangkutan.

  3. Ditetapkan tarip BOP berdasarkan anggaran BOP dibagi dengan dasar poembebanan.


Analisis Selisih Biaya Overhead Pabrik

Pada akhir suatu periode diketahui besarnya BOP yang sesungguhnya dan jumlah BOP yang dibebankan, langkah selanjutnya adalah menghiitung selisih BOP yang terdiri :

  1. Perhitungan selisih biaya overhead pabrik.


Dalam menghitung selisih BOP, harus membandingkan antara BOP sesungguhnya dengan BOP yang dibebankan, jika BOP sesungguhnya lebih besar dari BOP dibebankan disebut underapplied factory overhead yang sifatnya tidak menguntungkan sebaliknya bila biaya dibebankan lebih besar maka disebut overapplied factory overhead yang sifatnya menguntungkan atau laba.

  1. Analisis selisih BOP.


Selisih BOP yang timbul akan dianalisis kedalam 2 macam selisih yaitu :

a) Selisih Anggaran

Selisih anggaran adalah selisih yang disebabkan oleh perbedaan antara BOP sesungguhnya dibandingkan budget BOP pada kapasitas sesungguhnya. Selisih anggaran dapat pula dihitung dari perbedaan BOP variabel sesungguhnya dibandingkan dengan budget BOP variabel pada kapasitas sesungguhnya.

capture-20141226-065946-crop

SA       = Selisih anggaran

FKBS  = Fleksibel budget BOP pada kapasitas sesungguhnya

BTb     =  BOP tetap dibudgetkan

TV       =  Tarip BOP variabel

KN      =  Kapasitas nornal

KS       =  Kapasitas sesungguhnya

TT        =  Tarip BOP tetap

Apabila BOP sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan fleksibel budget pada kapasitas sesungguhnya, maka selisih anggaran bersifat tidak menguntungkan. Sebaliknya apabila biaya overhead paabrik sesungguhnya lebih kecil maka selisih anggaran bersifat menguntungkan.

b) Selisih Kapasitas

Selisih kapasitas berhubungan dengan BOP tetap yang disebabkan kapasitas sesungguhnya yang dicapai lebih kecil dibandingkan kapasitas yang dipakai untuk menghitung tarip.

Cara menghitung tarip dapat digunakan rumus sebagai berikut :

capture-20141226-070145-crop

  1. Perlakuan selisih biaya overhead pabrik.


Ada dua cara perlakuan terhadap selisih BOP :

a) Selisih BOP disebabkan karena selisih anggaran.

Selisih BOP dibebankan kembali ke dalam rekening persediaan produk dalam proses persediaan produk selesai dan harga pokok penjualan.

Jurnal yang dibuat apabila selisih menguntungkan adalah :

4

Jurnal yang dibuat apabila sifatnya tidak menguntungkan :

5

b) Selisih BOP disebabkan karena selisih kapasitas

Selisih BOP diperlakukan langsung ke dalam elemen rugi laba.

Jurnal yang dibuat apabila selisih BOP menguntungkan :

6

Jurnal yang dibuat apabila BOP sifatnya tidak menguntungkan :

7

Flexible Budget & Overhead Analysis Pengendalian dan Evaluasi Kinerja

ANGGARAN SEBAGAI ALAT PERENCANAAN

Anggaran (budget) adalah perencanaan keuangan perusahaan untuk masa yang akan datang. Anggaran memuat tujuan, tindakan untuk mencapai tujuan tersebut, jumlah penerimaan dan pengeluaran yang direncanakan terkait dengan tindakan-tindakan yang direncanakan.  Sebelum menyusun anggaran, maka perusahaan sudah memiliki tujuan dan strategi jangka pendek dan jangka  panjang.  Perusahaan memiliki anggaran secara menyeluruh yang disebut master budget (anggaran induk). Anggaran induk dibagi menjadi anggaran operasi dan anggaran keuangan.

Anggaran operasi meliputi:

  1. Anggaran penjualan

  2. Anggaran produksi

  3. Anggaran pembelian bahan langsung

  4. Anggaran tenaga kerja langsung

  5. Anggaran overhead

  6. Anggaran beban penjualan dan administrasi

  7. Anggaran persediaan akhir barang jadi.

  8. Anggaran harga pokok penjualan.


Anggaran keuangan meliputi:

  • Anggaran kas

  • Anggaran neraca

  • Anggaran pengeluaran modal.


ANGGARAN SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN & EVALUASI KINERJA

Manajemen memanfaatkan anggaran sebagai alat pengendalian, yaitu dengan menganlisa perbandingan antara hasil aktual dengan yang direncanakan.  Perbandingan antara hasil aktual dengan tujuan yang direncanakan disajikan dalam bentuk budget report.   Budget report  membantu manajer untuk melakukan feedback terhadap operasi perusahaan. Dengan menganalisis budget report, manajer akan memahami penyebabnya dan selanjutnya akan melakukan tindakan koreksi atau memodifikasi rencana-rencana selanjutnya.

Top manajemen juga membutuhkan budget report dari setiap departemen di bawahnya secara periodik untuk digunakan sebagai laporan mengenai progres pencapaian tujuan setiap departemen. Beberapa jenis budget report dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 7.1. Beberapa jenis budget report















Name of reportFrequencyPurposePrimary Recipient(s)
1.  Penjualan

2.  Tenaga kerja

3.  Scrap

4.  Biaya overhead departemen

5.  Beban Penjualan

6.  Laporan laba rugi.
mingguan

mingguan

harian

bulanan

bulanan

bulanan dan empat bulanan
Menetapkan apakah sasaran penjualan tercapai.

Mengontrol biaya tenaga kerja langsung (TKL)dan tenaga kerja tidak langsung (TKTL)

Menetapkan penggunaan material yang efisien.

Mengontrol biaya overhead

Mengontrol beban penjualan

Menetapkan apakah pendapatan yang direncanakan dapat tercapai.
Top manajement dan  manajer penjualan

Vice president produksi dan manajer produksi

Manager produksi

Manager departemen

Manajer Penjualan

Top management.

STATIC BUDGET  VS  FLEXIBLE BUDGET

Static Budget (anggaran statis) yaitu anggaran yang dibuat berdasarkan tingkat aktivitas yang sudah ditentukan. Sebagai contoh:

Tabel 7.2. Anggaran Biaya Produksi























Unit produksi5.000
Biaya bahan langsung1.400.000
Biaya TKL1.250.000
Overhead:
         Variabel :

Perlengkapan

TKTL

Listrik dan air

Tetap:

Penyusutan

Asuransi

Sewa
400.000

500.000

250.000

160.000

30.000

100.000

Tingkat aktivitas yang direncanakan di atas adalah 5.000 unit. Jika unit produksi yang aktual adalah 5.000 unit, maka anggaran di atas layak digunakan untuk mengukut kinerja bagian produksi. Sebaliknya, jika unit yang terealisasi adalah kurang atau melebihi 5.000 unit maka perbedaan antara biaya aktual dengan aktual biaya tidak layak dipakai untuk mengukur keberhasilan kegiatan produksi.  Untuk lebih jelas Budget report produksi dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 7.3 Laporan Kinerja (Budget Report)  Biaya Produksi







































AktualAnggaranVarian
Unit Produksi5.0004.800200      F
Biaya bahan langsungRp.  1.400.000Rp. 1.340.00060.000  U
Biaya TKL1.250.0001.200.00050.000  U
Overhead:
         Variabel :

Perlengkapan               TKTL

Listrik dan air

Tetap:

Penyusutan

Asuransi

Sewa
400.000

490.000

250.000

160.000

30.000

100.000
384.000

480.000

240.000

160.000

30.000

100.000
16.000  U

10.000  U

10.000  U

0

0

0

Mengamati data biaya diatas, kinerja departemen produksi dinilai kurang karena menghasilkan U (unfavorable) sebesar Rp 146.000 (60.000 + 50.000 + 16.000 + 10.000 + 10.000). Tetapi penilaian ini kurang akurat karena dasar yang digunakan untuk mengevaluasi biaya-biaya tersebut adalah untuk tingkat kegiatan 4.800 unit produksi, sedangkan aktual produksi adalah 5.000 unit.

Flexible budget (anggaran fleksibel) adalah anggaran yang disusun berdasarkan rentang  aktivitas.   Ini didasari oleh kenyataan bahwa pada tingkat aktivitas yang berbeda akan menimbulkan biaya yang berbeda pula, khususnya pada biaya variabel. Adapun biaya tetap tidak akan berubah selama aktivitas berada pada rentang aktivitas yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh dapat disajikan pada tabel 7.4.

Tabel. 7.4 Anggaran Biaya Produksi









































Biaya ProduksiBiaya variabel per unitRentang aktivitas (unit)
4.8005.0005.200
Variabel :

Biaya bahan langsung
2801.344.0001.400.0001.456.000
            Biaya TKL2501.200.0001.250.0001.300.000
            Overhead variabel:
                     Perlengkapan

TKTL                                                       Listrik dan air

Overhead Tetap:

Penyusutan

Asuransi

Sewa
 80

100

 50

Rp.760
384.000

480.000

240.000

3.648.000

160.000

30.000

100.000

290.000

3.938.000
400.000

500.000

250.000

3.800.000

160.000

30.000

100.000

290.000

4.090.000
416.000

520.000

260.000

3.952.000

160.000

30.000

100.000

290.000

4.242.000

Sebagai alat pengendalian, anggaran fleksibel sangat berguna karena memungkinkan manajer untuk menghitung biaya yang harus dikeluarkan pada berbagai tingkat aktivitas.  Anggaran fleksible dapat membantu pengguna untuk menilai tingkat efisiensi manajer karena biaya aktual dan biaya yang direncanakan dibandingkan pada tingkat aktivitas yang sama.  Berikut ini dapat kita aplikasi anggaran fleksibel pada penyusunan laporan kinerja  (budget report):

Tabel 7.5. Laporan Kinerja (budget report) Biaya Produksi







































AktualAnggaranVarian
Unit Produksi5.0005.000
Biaya bahan langsungRp.  1.400.000Rp. 1.400.0000
Biaya TKL1.250.000 1.250.0000
Overhead:
         Variabel :

Perlengkapan                                 TKTL

Listrik dan air

Tetap:

Penyusutan

Asuransi

Sewa
400.000

490.000

250.000

160.000

30.000

100.000
400.000

500.000

250.000

160.000

30.000

100.000
0

10.000  F

0

0

0

0

Berbeda dengan hasil evaluasi pada anggaran statis, anggaran fleksibel menunjukkan bahwa manajer telah sukses mengendalikan biaya produksi. Pada tingkat aktivitas 5.000 unit, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya TKTL sebesar Rp 10.000,-

The Measure of Activity

Dalam menyusun flexible budget,  perlu ditetapkan activity base yang mempengaruhi overhead cost.  Dalam  lingkungan tradisional, perusahaan biasanya memilih unit produksi sebagai activity base dari overhead cost, tetapi beberapa perusahaan seringkali memilih selain dari unit produk (units of production) , seperti machine-hours (MH), atau direct labor-hours (DLH) untuk merencanakan dan mengendalikan overhead cost.  Sedikitnya ada tiga faktor penting dipertimbangkan untuk memilih activity base untuk overhead cost, yaitu:

  1. Harus ada keterkaitan antara activity base dengan overhead cost.

  2. Activity base tidak boleh diekspresikan dalam mata uang.

  3. Activity base harus simple dan mudah dipahami.


Activity-Based Costing and Overhead Rates

Contoh penyusunan flexible budget berdasarkan ABC sebagai berikut:

Flexible budget

Activity Centre – Machine Setups

Cost Driver: Setups Completed






























Overhead CostsCost formula (per setup)Number of Setups
1,5002,0002,5003,000
Variable Costs:

a). ........cost

Fixed Costs:

a). ........cost
$80$120,000

$70,000
$160,000

$70,000
$200,000

$70,000
$240,000

$70,000
Total Overhead Costs$190,000$230,000$270,000$310,000

Cost Driver: Deliveries Received






























Overhead CostsCost formula (per setup)Number of Deliveries
2,0003,0004,0005,000
Variable Costs:

a). ........cost

Fixed Costs:

a). ........cost
$40$80,000

$30,000
$120,000

$30,000
$160,000

$30,000
$200,000

$30,000
Total Overhead Costs$110,000$150,000$190,000$230,000

Overhead Rates and Fixed Overhead Analysis

Analisis fixed overhead berbeda dari analisis variable overhead karena karakter keduanya berbeda.  Analisis variable overhead cost sudah dibahas pada pokok bahasan sebelumnya.  Pembahasan selanjutnya adalah analisis fixed overhead cost.

Contoh data fixed overhead cost adalah:















MonthFixed Overhead Cost

(1)
Number of Units Produced

(2)
Unit Cost

(1) : (2)
January

February

March
$ 6,000

$ 6,000

$ 6,000
1,000

1,500

800
$6.00

$4.00

$7.50

Predetermined Overhead Rate

                Estimated total manufacturing overhead costs

----------------------------------------------------------------------------- = Predetermined

Estimated total units in the base (MH, DLH, dll) (denominator activity)             rate

Misal,   a). Budgeted fixed costs = $ 300,000

b). Budgeted activity level 50,000 machine-hours

maka, predetermined rate untuk fixed overhead cost (fixed cost per machine-hour) adalah = $ 300,000 / 50,000 MH = $ 6 per MH.

Fixed Overhead Cost Variances

Budget Variance

Budget Var. =  Actual fixed overhead costs – flexible budget fixed overhead variance

Jika actual fixed overhead cost adalah:

Depreciation                 $ 100,000

Supervisory salaries        172,000

            Insurance                           36,000

           Total fixed costs            $  308,000

Jadi budget variance = $ 308,000 - $ 300,000 = Rp. 8,000 U

Volume Variance

Volume variance adalah ukuran mengenai penggunaan fasilitas pabrik.

                         Fixed portion of

Volume var. =  Predetermined   x (Denominator hours – Standard hours allowed)

                         Overhead rate

Jika standar hours allowed adalah 40,000 MH, maka volume variance adalah:

$ 6  per MH ( 50,000 MH – 40,000 MH) = $ 60,000 U