Selasa, 24 Mei 2016

Universitas Malikussaleh

Universitas Malikussaleh (disingkat UNIMAL) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang kampus utamanya sekarang berada di Reuleuet, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Indonesia. Rektor Universitas Malikussaleh saat ini adalah Prof. Dr. Apridar, M.Si[2].


Kampus Unimal terdapat beberapa kampus yaitu kampus utama berlokasi di  Jl. Medan - Banda Aceh, Cot Tengku Nie, Reuleuet, Kab. Aceh Utara, dan kampus lain berada di 3 lokasi yaitu Bukit Indah, Cunda dan Lancang Garam.


Program Pendidikan


Saat ini Universitas Malikussaleh telah memiliki beberapa Program Pendidikan yaitu :




  • Fakultas Teknik

    • Jurusan Teknik Sipil

    • Jurusan Teknik Industri

    • Jurusan Teknik Kimia

    • Jurusan Teknik Mesin

    • Jurusan Teknik Elektro

    • Program Studi Teknik Arsitektur

    • Program Studi Teknik Informatika



  • Fakultas Pertanian

    • Jurusan Agroekoteknologi

    • Jurusan Agribisnis

    • Jurusan Budidaya Perairan



  • Fakultas Ekonomi

    • DIII Kesekretariatan

    • Jurusan Ekonomi Pembangunan

    • Jurusan Manajemen

    • Jurusan Akuntansi



  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

    • Jurusan Ilmu Administrasi Negara

    • Jurusan Ilmu Politik

    • Jurusan Sosiologi

    • Jurusan Antropologi

    • Jurusan Ilmu Komunikasi



  • Fakultas Hukum

    • Jurusan Ilmu Hukum



  • Program Studi Pendidikan Dokter

  • Magister Ilmu Managemen


 


Unit Kegiatan Mahasiswa


Untuk mendukung kegiatan dan aktivitas mahasiswa, Universitas Malikussaleh menyediakan berbagai jenis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sesuai dengan bakat dan minat mahasiswa, antara lain:




  • Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) Unit 04

  • Mahasiswa Pecinta Alam Unimal (UKM PA-UMPAL)

  • Resimen Mahasiswa Satuan 103 Unimal

  • UKM Pramuka

  • UKM Seni dan Budaya Meurah Silue

  • UKM Sains, Riset dan Robotika[4]

  • Lembaga Dakwah Kampus

  • UKM Karate-Do[5]


Fasilitas


Galeri Investasi BEI


Galeri Investasi BEI Universitas Malikussaleh adalah suatu wadah tempat pembelajaran, perkenalan, dan pemahaman dalam mengenal pasar modal secara lebih luas, sehingga masyarakat dapat mengenal dan mengetahui fungsi, tujuan, dan keuntungan dalam berinvestasi di pasar modal, dan juga membantu masyarakat dalam bertransaksi saham atau membuka rekening saham di Galeri BEI Unimal.


Galeri ini menjadi forum bagi seorang atau sekelompok investor maupun calon investor baru di Pasar Modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) yang ingin menanamkan sejumlah modalnya untuk menjual atau membeli saham yang diperjualbelikan oleh pihak Bursa Efek Indonesia melalui proses perusahaan tersebut atau emiten telah melakukan listing di pasar modal.


Galeri BEI ini didirikan pada 6 Maret 2014 atas dasar Perjanjian Tiga Pihak yaitu antara pihak Bursa Efek Indonesia, Universitas Malikussaleh, dan pihak perusahaan securitas yaitu PT. Phintraco Securities.[6]


Galeri ini bertujuan sebagai sarana dalam memperkenalkan pasar modal sejak dini kepada dunia akademisi, sehingga tidak hanya dalam sisi teori saja saat diajarkan dalam perkuliahan, akan tetapi juga secara nyata dalam praktiknya para pihak akademisi dapat mengenal dan mempraktikkannya langsung di pasar modal lebih dalam, dan dapat untuk belajar dalam menganalisa setiap aktivitas perdagangan saham sehingga diharapkan dapat menjadi jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan beserta prakteknya di pasar modal.[7]


Galeri tersebut beralamat di Jl. Lancang Garam, Kampus Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh, Lantai 1, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.


Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh


Universitas Malikussaleh memiliki ikatan alumnus yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Unimal.


 

Universitas Syiah Kuala

Universitas Syiah Kuala, disingkat Unsyiah, adalah perguruan tinggi negeri di Banda Aceh, Indonesia, yang berdiri pada 2 September 1961. Universitas ini terletak di Banda Aceh, tepatnya di Kota Pelajar dan Mahasiswa (disingkat Kopelma) Darussalam. Kampus Unsyiah berjarak 8 km ke arah timur Kota Banda Aceh, 22 km dari Bandara Sultan Iskandar Muda, dan 10 km dari Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya.












Gedung birokrasi Universitas Syiah Kuala



Universitas Syiah Kuala, merupakan wujud dari keinginan rakyat Aceh untuk memiliki sebuah lembaga pendidikan tinggi negeri, sebagaimana yang pernah ada dan berkembang pada masa silam.


Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh telah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang terkenal. Para mahasiswa dan staf pengajar berasal dari berbagai penjuru dunia, seperti Kesultanan Turki, Iran, dan India. Syiah Kuala, yang namanya ditabalkan pada perguruan tinggi negeri di Serambi Mekkah ini, adalah seorang ulama Nusantara terkemuka yang bernama Tengku Abdur Rauf As Singkili pada abad XVI, yang terkenal baik di bidang ilmu hukum maupun keagamaan.


Pada tahun 1957, awal Provinsi Aceh terbentuk, para pemimpin pemerintahan Aceh, antara lain oleh Gubernur Ali Hasjmy, Penguasa Perang Letnan Kolonel H. Syamaun Ghaharu dan Mayor T. Hamzah Bendahara serta didukung para penguasa, cendikiawan, ulama, dan para politisi lainnya telah sepakat untuk meletakkan dasar bagi pembangunan pendidikan daerah Aceh.


Tanggal 21 April 1958, Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA) dibentuk dengan tujuan mengadakan pembangunan dalam bidang rohani dan jasmani guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. YDKA pada awalnya dipimpin oleh Bupati M. Husen, Kepala Pemerintahan Umum pada Kantor Gubernur pada waktu itu, yang kemudian dipimpin oleh Gubernur Ali Hasjmy. YDKA menyusun program antara lain:




  • Mendirikan perkampungan pelajar/mahasiswa di ibukota provinsi dan setiap kota kabupaten dalam wilayah Aceh.

  • Mengusahakan berdirinya satu Universitas untuk daerah Aceh.


Struktur Organisasi


Organisasi dan tatalaksana Unsyiah, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0200/O/1995. Selain daripada itu telah ditetapkan pula Statuta Unsyiah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0426/O/1992 , sebagai pedoman dasar dan acuan untuk penyelenggaraan pengembangan program, penyelenggaraan kegiatan fungsional dan sebagai rujukan untuk berbagai pengembangan dan prosedur operasional.


Unsyiah dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Pimpinan Universitas, yaitu Rektor dan keempat Pembantu Rektor, didampingi oleh Senat Universitas dan Dewan Penyantun. Dibawah Universitas terdapat unsur pelaksana akademik (Fakultas, Program Studi Pascasarjana dan Doktor, Serta lembaga), unsur pelaksana administratif (biro-biro), dan unsur penunjang yang berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT). Disamping itu terdapat pula beberapa unit organisasi non-struktural dan unsur pelengkap.



Program Sarjana dan Diploma











Fakultas Ekonomi




  • Fakultas Ekonomi

    • Ekonomi Akuntansi

    • Ekonomi Manajemen

    • Ekonomi Studi Pembangunan

    • Program Diploma Pendidikan Kesekretariatan/PDPK

    • Program Diploma Pemasaran

    • Program Diploma Perbankan

    • Program Diploma Perpajakan

    • Program Diploma Akuntansi

    • Program Diploma Koperasi













Fakultas Kedokteran Hewan




  • Fakultas Kedokteran Hewan

    • Klinik Veteriner













Fakultas Hukum




  • Fakultas Hukum

    • Hukum













Fakultas Teknik




  • Fakultas Teknik

    • Teknik Sipil

    • Teknik Mesin

    • Teknik Kimia

    • Teknik Arsitektur

    • Teknik Elektro

    • Teknik Industri

    • Teknik Geofisika

    • Teknik Pertambangan

    • Teknik Otomotif

    • Teknik Geologi

    • Teknik Perminyakan

    • Program Diploma Teknik Sipil

    • Program Diploma Teknik Mesin

    • Program Diploma Teknik Kimia

    • Program Diploma Teknik Elektro





  • Fakultas Pertanian

    • Agribisnis

    • Produksi Ternak

    • Teknologi Hasil Pertanian

    • Teknik Pertanian

    • Agroteknologi

    • Ilmu Tanah

    • Program Diploma Manajemen Agribisnis

    • Program Diploma Peternakan













Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan




  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

    • Ilmu PKK

    • Ilmu Pendidikan Matematika

    • Ilmu Pendidikan Fisika

    • Ilmu Pendidikan Biologi

    • Ilmu Pendidikan Kimia

    • Ilmu Pendidikan Sejarah

    • Ilmu Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia

    • Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris

    • Ilmu Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik

    • Ilmu PPKn

    • Ilmu Pendidikan Ekonomi

    • Ilmu Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi

    • Ilmu Pendidikan Bimbingan dan Konseling

    • Ilmu Pendidikan Geografi

    • Ilmu Pendidikan Guru Sekolah Dasar/PGSD













Fakultas Kedokteran




  • Fakultas Kedokteran

    • Pendidikan Dokter

    • Ilmu Keperawatan

    • Kedokteran Gigi

    • Psikologi













Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam




  • Fakultas MIPA

    • Matematika

    • Fisika

    • Biologi

    • Kimia

    • Informatika

    • Farmasi

    • Program Diploma Manajemen Informatika

    • Program Diploma Instrumentasi Komputasi





  • Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

    • Ilmu Politik

    • Sosiologi

    • Ilmu Komunikasi

    • Ilmu Pemerintahan





  • Fakultas Kedokteran Gigi Hewan

    • Ilmu Kesikatan



  • Fakultas Kelautan dan Perikanan

    • Ilmu Kelautan

    • Budidaya Perairan

    • Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan




Program Pasca Sarjana











Gedung Program Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala



Saat ini, Universitas Syiah Kuala memiliki sembilan fakultas. Secara berurutan sesuai dengan tahun berdirinya, fakultas-fakultas tersebut adalah:




  1. Fakultas Ekonomi berdiri tahun 1959;

  2. Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan berdiri tahun 1960;

  3. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat berdiri tahun 1961;

  4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berdiri tahun 1961;

  5. Fakultas Teknik berdiri tahun 1963;

  6. Fakultas Pertanian berdiri tahun 1964;

  7. Fakultas Kedokteran berdiri tahun 1982;

  8. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berdiri tahun 1983; dan

  9. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berdiri tahun 2009.


Pada perkembangan selanjutnya, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat berganti nama menjadi Fakultas Hukum. Kemudian pada tahun 1985, sejalan dengan reorganisasi program studi yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan disederhanakan menjadi Fakultas Kedokteran Hewan, dan Jurusan Peternakan diintegrasikan ke dalam Fakultas Pertanian.


Program Pascasarjana Universitas Syiah (PPs Unsyiah), diawali terlebih dahulu dengan lahirnya beberapa program studi magister, didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 256 Tahun 2002, Tanggal 2 Desember 2002. Sekarang ini PPs Unsyiah telah memiliki 18 program studi, terdiri atas 17 program studi magister (S2) dan satu program doktor (S3). Secara berurutan sesuai dengan tahun berdirinya, program studi-program studi tersebut adalah:


Program Studi Doktor :




  1. Doktor Ilmu Ekonomi

  2. Doktor Ilmu Hukum

  3. Doktor Ilmu Manajemen

  4. Doktor Ilmu Pertanian

  5. Doktor Ilmu Teknik Kimia

  6. Doktor Ilmu Pendidikan IPS


Program Studi Magister :




  1. Magister Ilmu Ekonomi

  2. Magister Manajemen

  3. Magister Ilmu Keperawatan

  4. Magister KSDL

  5. Magister Ilmu Hukum

  6. Magister Akutansi

  7. Magister Pendidikan Bahasa Inggris

  8. Magister Pendidikan dan Sastra Indonesia

  9. Magister Teknik Kimia

  10. Magister Teknik Sipil

  11. Magister Teknik Elektro

  12. Magister Teknik Mesin

  13. Magister Pendidikan Olahraga

  14. Magister Kesehatan Masyarakat Veteriner

  15. Magister MPSPT

  16. Magister Kebencanaan

  17. Magister Pendidikan Biologi

  18. Magister MIPA Matematika

  19. Magister Pendidikan IPA

  20. Magister Pendidikan Matematika

  21. Magister Administrasi Pendidikan

  22. Magister Agroekoteknologi

  23. Magister Agribisnis

  24. Magister Kimia (MKIM)

  25. Magister Teknik Industri

  26. Magister Biologi

  27. Magister Fisika


Rektor Universitas Syiah Kuala


Sejak didirikan, Universitas Syiah Kuala dipimpin oleh Kolonel M. Yasin, yang dikenal dengan sebutan Pj. Presiden, Drs. Marzuki Nyak Man yang dikenal sebutan Ketua Presidium, dan Drs. A. Madjid Ibrahim sebagai rektor.


Berikut adalah daftar rektor Unsyiah:




  1. Prof. Dr. Ibrahim Hasan, MBA

  2. Prof. Dr. Abdullah Ali, M.Sc

  3. Dr. M. Ali Basyah Amin, MA

  4. Prof. Dr. Dayan Dawood, MA

  5. Prof. Dr. Abdi A. Wahab, M.Sc

  6. Prof. Dr. Darni M. Daud, MA, Ph.D

  7. Prof. Dr. Samsul Rizal, M.Eng[1]

Universitas Negeri di Indonesia

Sumatera


Aceh



Sumatera Utara



Sumatera Barat



  • Universitas Andalas, Padang

  • Universitas Negeri Padang, Padang

  • Politeknik Negeri Padang, Padang

  • Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Payakumbuh

  • Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang (STSI), Padang Panjang


Riau



  • Universitas Riau, Pekanbaru

  • Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru

  • Politeknik Caltex Riau, Pekanbaru


Kepulauan Riau



  • Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang

  • Politeknik Negeri Batam, Batam


Jambi



  • Universitas Jambi, Jambi


Bengkulu



  • Universitas Bengkulu, Bengkulu


Sumatera Selatan



  • Universitas Sriwijaya, Palembang dan Inderalaya

  • Akademi Komunitas Negeri Banyuasin

  • Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang


Lampung



  • Universitas Lampung, Bandar Lampung

  • Institut Teknologi Sumatera, Bandar Lampung

  • Politeknik Negeri Lampung, Bandar Lampung


Bangka Belitung



  • Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung

  • Politeknik Manufaktur Negeri, Bangka Belitung


Jawa


Banten



Jakarta



  • Universitas Indonesia (UI), Jakarta dan Depok, Jawa Barat

  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

  • Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPN)

  • Politeknik Negeri Jakarta

  • Politeknik Negeri Media Kreatif


Jawa Barat



  • Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman), Bandung

  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Cibiru, Bandung, Tasikmalaya, Sumedang, dan Purwakarta

  • Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung dan Sumedang

  • Universitas Siliwangi (UNSIL), Tasikmalaya

  • Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor

  • Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung

  • Politeknik Negeri Bandung (Polban), Bandung

  • Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung, Bandung

  • Universitas Singaperbangsa (UNSIKA), Karawang


Jawa Tengah



  • Akademi Militer, Magelang (Akmil)

  • Akademi Kepolisian, Semarang (Akpol)

  • Universitas Diponegoro, Semarang (UNDIP)

  • Universitas Negeri Semarang, Semarang (UNNES)

  • Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (UNSOED)

  • Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta dan Kebumen

  • Universitas Tidar (Untidar), Magelang

  • Politeknik Negeri Cilacap, CIlacap

  • Politeknik Negeri Semarang, Semarang (Polines)

  • Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Semarang

  • Institut Seni Indonesia Surakarta, Surakarta, Surakarta


Yogyakarta



  • Akademi Angkatan Udara (AAU)

  • Universitas Gadjah Mada (UGM)

  • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN), Yogyakarta

  • Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI)

  • Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta (ATK)


Jawa Timur



  • Akademi Angkatan Laut (AAL), Surabaya

  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya

  • Universitas Airlangga (Unair), Surabaya dan Banyuwangi

  • Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya

  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN), Surabaya

  • Universitas Brawijaya (UB), Malang dan Kediri

  • Universitas Negeri Malang (UM), Malang

  • Universitas Jember (UNEJ), Jember

  • Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Madura

  • Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya

  • Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), Surabaya

  • Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Malang

  • Politeknik Negeri Jember (POLIJE), Jember

  • Politeknik Negeri Madiun (PNM), Madiun

  • Politeknik Negeri Madura (POLTERA), Sampang

  • Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi), Banyuwangi


Bali dan Nusa Tenggara


Bali



  • Universitas Udayana (UNUD), Denpasar

  • Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja

  • Politeknik Negeri Bali, Badung

  • Institut Seni Indonesia Denpasar, Denpasar


Nusa Tenggara Barat



  • Universitas Mataram (Unram), Mataram


Nusa Tenggara Timur



  • Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang

  • Politeknik Negeri Kupang, Kupang

  • Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Kupang

  • Universitas Timor (Unimor), Kefamemanu


Kalimantan


Kalimantan Barat



  • Universitas Tanjungpura, Pontianak

  • Politeknik Negeri Pontianak, Pontianak

  • Politeknik Negeri Sambas, Sambas

  • Politeknik Negeri Ketapang, Ketapang

  • IKIP-PGRI Pontianak


Kalimantan Tengah



  • Universitas Palangka Raya, Palangka Raya


Kalimantan Selatan



  • Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

  • Politeknik Negeri Banjarmasin, Banjarmasin

  • Politeknik Negeri Tanah Laut, Pelaihari


Kalimantan Timur



  • Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan

  • Politeknik Negeri Samarinda, Samarinda

  • Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Samarinda

  • Politeknik Negeri Balikpapan, Balikpapan

  • Universitas Mulawarman, Samarinda


Kalimantan Utara



  • Universitas Borneo Tarakan, Tarakan


Sulawesi


Sulawesi Barat



  • Universitas Sulawesi Barat, Majene


Sulawesi Utara



  • Universitas Sam Ratulangi, Manado

  • Universitas Negeri Manado, Manado

  • Politeknik Negeri Manado, Manado

  • Politeknik Negeri Nusa Utara, Tahuna


Gorontalo



  • Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo


Sulawesi Tengah



  • Universitas Tadulako, Palu


Sulawesi Selatan



  • Universitas Negeri Makassar (UNM), Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bone

  • Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar

  • Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan, Pangkajene Kepulauan

  • Politeknik Negeri Makassar, Makassar

  • Politeknik Negeri Media Kreatif, Makassar

  • Politeknik Teknologi Negeri Bone, Watampone

  • Politeknik Kelautan dan Perikanan Negeri Bone, Watampone


Sulawesi Tenggara



  • Universitas Haluoleo, Kendari

  • Universitas 19 November, Kolaka


Maluku dan Papua


Maluku



  • Universitas Pattimura, Ambon

  • Politeknik Negeri Ambon, Ambon

  • Politeknik Perikanan Negeri Tual, Tual


Maluku Utara



  • Universitas Khairun, Ternate


Papua



  • Universitas Cendrawasih (Uncen), Jayapura

  • Universitas Musamus Merauke, Merauke


Papua Barat



  • Universitas Papua, Manokwari

Sejarah standar Akuntansi Syariah dan yang berlaku di Indonesia

Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.


PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008.


             Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).


    Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI).


Berikut ini perbedaan utama antara PSAK 59 dengan PSAK 106.


Perbedaan Utama  PSAK 59 vs PSAK 101-106




































NoPSAK 59PSAK 101-106
1Hanya 1 Standar.Ada 7 Standar.
2Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS).Berlaku untuk entitas syariah & konvensional.
3Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59.Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund, profitability).
4Tidak ada metode Pengukuran di atur.Dikenal 3 metode pengukuran (historis, current value, Ne realizable value).
5Tidak mengatur pihak terkait dengan entitas syariah.Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah

             Seiring berkembangnya kebutuhan akan PSAK syariah, KAS DSAK kembali mengeluarkan 2 PSAK di tahun 2009 yaitu PSAK No 107 mengenai Ijarah, dan PSAK No 108 mengenai akuntansi transaksi syariah. Sampai saat ini DSAK telah mengeluarkan Kerangka dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah), 8 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (6 standar diterbitkan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Arab) dan 3 Eksposure Draft PSAK Syariah yaitu ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah, ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah, dan ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Berikut ini penjelasan singkat tentang PSAK syariah yang telah terbit (PSAK 101-108) dan 3 Eksposure Draft nya.




  1. PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam PSAK terkait.


Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penyajian laporan keuangan entitas syariah untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud di PSAK ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya.


Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) seperti pemerintah, lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.


komponen laporan keuangan entitas syariah yang lengkap :


neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dana penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.


Lembaga keuanagan harus menyajikan komponen laporan keuangan tambahan yang menjelaskan karakteristik utama entitas tersebut jika substansi informasinya belum tercakup dalam komponen laporan keuangan diatas.




  1. PSAK 102 Akuntansi Murabahah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Transaksi murabahah :


Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.


Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.


Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:


perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.


Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad murabahah.




  1. PSAK 103 Akuntansi Salam


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.


Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.


Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.




  1. Akuntansi pembeli


Modal usaha salam asset non kas dinilai sebesar nilai wajar (selisih nilai wajar dan nilai tercatat diakui sebagai keuntungan atau kerugian).




  • Penerima barang



  1. Sesuai dengan akad

  2. Berbeda dengan akad

  3. Tidak menerima sebagian atau seluruh, maka pengiriman dapat diperpanjang, dibatalkan sebagian atau seluruh, atau dibatalkan sebagian atau seluruh (ada jaminan)

  4. Akuntansi penjual



  • Asset non kas yang diterima dicatat sebesar nilai wajar.

  • Salam pararel : pembayaran pembeli akhir – biaya perolehan – keuntungan atau kerugian.



  1. PSAK 104 Akuntansi Istishna'


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.


Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.


Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).


Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di muka atau tangguh.


Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tiak dapat berubah selama jangka waktu akad.




  1. Akuntansi penjual


Segmentasi akad jika proposal terpisah untuk setiap asset, dinegosiasikan terpisah untuk setiap aset, dan biaya serta pendapatan tiap asset bisa di identifikasi.


Penyatuan akad jika dinegosiasika sebagai satu paket, asset berhubungan erat sekali, dan dilakukan serentak (berkesinambungan).


Pendapatan : metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.


Pendapatan istishna pembayara tangguh (lebih dari satu tahun) terdiri dari margin keuntungan (jika dihitung secara tunai) dan selisih nilai akad dengan nilai tunai.


Pengakuan taksiran rugi jika total biaya perolehan meebihi pendapatan.




  1. Akuntansi pembeli


Beban istishna’ tangguhan : selisih antara harga beli dan biaya perolehan tunai.


Beban istishna’ tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna’


Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.


Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.




  1. PSAK 105 Akuntansi Mudharabah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah.


Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.


Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.




  1. PSAK 106 Akuntansi Musyarakah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah. Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah


Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.


Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.




  1. PSAK Syariah 107 Akuntansi Ijarah


Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. PSAK ini mengatur untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah.


Karakteristik Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.


Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.




  1. PSAK Syariah 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.


Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 111, pernyataan ini diterapkan untuk transaksi asuransi syariah yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam PSAK ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.


Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory) misalnya untuk regulator asuransi syariah atau lembaga pengawas asuransi syariah.


Karakteristik asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta.


Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.




  1. ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.


Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.


Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).


Infak/sedekah adalah harta yang  diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun yang tidak dibatasi. Karakteristik zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukkannya.


Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.

2.ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengakuan transaksi hawalah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangan syariah yang melakukan transaksi hawalah.


Entitas keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:


perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;


entitas keuangan syariah nonbank, seperti lembaga pembiayaan; dan entitas keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan transaksi hawalah


Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.

3.ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah


Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108, pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan penyelesaian atas utang piutang murabahah bermasalah. Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah, baik bagi kreditur (penjual) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak tertagih.


Penyelesaian piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran atau tagihan murabahah.


Kreditur yang melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah akibat penurunan kemampuan pembayaran dari debitur dapat dilakukan dengan cara, satu atau lebih kombinasi berikut:




  1. Memberi potongan tagihan murabahah;

  2. Melakukan penjadualan kembali tagihan murabahah;

  3. Melakukan konversi akad murabahah.

Koperasi syariah

Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.


Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban.


Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.


Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.


Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.


Kelahiran Koperasi Syariah di Indonesia dilandasi oleh Kepututsan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah .




  • Usaha Koperasi Syariah


Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan.


Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut  dalam sertifikasi usaha koperasi.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 




  • Tujuan dan Peran Koperasi Syariah


Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam.


Koperasi syariah mempunyai fungsi dan peran, diantaranya :




  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.

  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam.

  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.

  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.

  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.

  7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.



  • Perkembangan Koperasi Syariah


Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air, Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi Perkantoran hingga koperasi pasar.


Sistem bagi hasil yang dikenalkan masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan kejujuran. Terdapat lebih dari 3020 koperasi syariah yang berkembang dengan berbagai macam ragam kondisi kelembagaannya.


Disisi lainnya kesulitan mengakses perbankan dihadapi oleh usaha mikro, dikarenakan standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Kondisi ini diatasi dengan keberadaan Koperasi Syariah yang terbiasa dengan usaha yang skala dan transaksi kecil (mikro) serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit tersentuh sepenuhnya oleh jaringan perbankan.


Kenyataannya jumlah koperasi syariah masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro yang mencapai 39,72 juta usaha dan menyerap 88% tenaga kerja Karena itu penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi dan mengetaskan kemiskinan.


Pertumbuhan koperasi syariah juga penting dalam rangka meningkatkan keluarga prasejahtera, sehingga bukan sekedar intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial.


Menurut data BPS, terdapat lebih dari 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan perbankan. Kondisi ini menjadi perluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi syariah bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim Apalagi dari data pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ternyata perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya LKM.

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.


Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).


Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.


Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.


Produk Pasar Modal Syariah

  1. Saham Syariah


Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.


Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).


Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam modal secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.


Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:




  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.

  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.

  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.


Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:




  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).

  2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.

  3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

  4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.


Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.


Obligasi Syariah

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".


Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:




  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.

  2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.

  3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.


Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah.


Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.


Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.


Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.


Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan. jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.


Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah


Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:




  1. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

  2. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.

  3. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.


Sukuk

Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.


Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.


Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu


Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.


Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.

Pegadaian Syariah

Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.


Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.


Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke masyarakat  atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.


Dasar Syariah Dalam Pegadaian Syariah

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :


Al-Quran Surat Al Baqarah : 283


”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”


Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu.”


Sejarah lahirnya pegadaian syariah di Indonesia

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.


Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.


Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.


Teknik Transaksi Pegadaian Syariah

Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :




  1. Akad Rahn.Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

  2. Akad Ijarah.Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.


Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.


Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.


 Produk – Produk yang di Kembangkan

  1. Ar-rahn (gadai syariah) adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya asministrasi dan ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

  2. Mulia (murabahah logam mulia untuk investasi abadi) adalah penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel.

  3. Penaksirannilai barang Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.

  4. Penitipan barang (ijaroh)


Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya Ar-Ruum atau gadai untuk pembiayaan usaha kelompok mikro kecil dan menengah (UMKM)


Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :




  1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.

  2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.


Perkembangan terkini

Untuk tahun 2010 menargetkan pertumbuhan gadai syariah bisa lebih tinggi lagi dibanding tahun 2009. Khusus pada Ar-rahn misalnya, perusahaannya akan  menargetkan pertumbuhan hingga Rp 4,4 triliun.


Hingga  akhir Desember 2009 lalu, Pegadaian Syariah  sudah menawarkan tiga produk pegadaian syariah kepada masyarakat. Ketiganya yaitu Ar-Rahn (gadai syariah), Ar-Ruum atau gadai untuk pembiayaan usaha kelompok mikro kecil dan menengah (UMKM), dan Mulia atau gadai emas.


Pada tahun 2009 lalu, pertumbuhan Ar-Rahn tercatat mencapai Rp2,7 triliun, naik hampir 60% dari realisasi sepanjang 2009 senilai Rp1,6 triliun. Ar-Ruum, berhasil dibukukan pembiayaan sekitar Rp45 miliar sepanjang tahun lalu. Begitu juga produk Mulia,  berhasil menjual logam mulia (emas) sebanyak 142 kilogram. Selain Ar-rahn, target pertumbuhan yang lebih tinggi juga dilakukan pada dua produk yang lain, Ar-Ruum ditargetkan bisa naik lagi menjadi Rp45 miliar sepanjang tahun ini. Sedang logam mulia kami targetkan bisa terjual sekurangnya 300 kilogram.




  1. Kendala Pengembangan pegadaian syariah


Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:




  1. Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan.

  2. Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah.

  3. Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif terhadap.

  4. Keberadaan pegadaian syariah kurang popular dimasyarakat.

  5. Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah


Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian  syariah antara lain :




  1. Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat

  2. Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan keberadaan pegadaian syariah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syariah


Aspek Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.