Minggu, 22 November 2015

Mau Jadi Konsultan Pajak?

Konsultan Pajak


Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansi


Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah, namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin). pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Seorang konsultan pajak tidak hanya harus mengatahui tentang Akuntansi Perpajakan saja. Kita harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional



Apa Itu Konsultan Pajak ?


Konsultan Pajak adalah pihakyang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.


Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?

Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)

  • Bertempat tingal di Indonesia

  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD

  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang

  • Mempunyai NPWP

  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak

  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak


Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:




  • WNI (Warga Negara Indonesia)

  • Bertempat tingal di Indonesia

  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD

  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang

  • Mempunyai NPWP

  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak

  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

  • Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri

  • sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS


Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak,  yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini




  • WNI (Warga Negara Indonesia)

  • Bertempat tingal di Indonesia

  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD

  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang

  • Mempunyai NPWP

  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak

  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

  • Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS

  • Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian

  • Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun


Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?


Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)


Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?


Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C

Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini

Untukbisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:

  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.


untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:




  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.


Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?



Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)

Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?



Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak

Ada pertanyaan ataupun koreksi? silahkan tinggalkan komentar, Sementara sekian dulu shareing mengenai syarat syarat menjadi konsultan pajak

Pajak Progresif Mobil

Informasi Umum Pajak Progresif


Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya menggunakan persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.


Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang menggunakan tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. Apabila nama pemilik dan juga alamat tempat tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.



Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang pribadi yang berdasarkan alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :


































1Kendaraan ke 1:1,5%(1,5% x NJKB)
2Kendaraan ke 2:2%(2% x NJKB)
3Kendaraan ke 3:2,5%(2,5% x NJKB)
4Kendaraan ke 4 dst:4%(4% x NJKB)

Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?


Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?



Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor


Dasar Pengenaan Pajak


Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:




  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum

  • Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih


Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor


Contoh penghitungan pajak progresif mobil


Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa dengan mudah memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :





















PKB:1.500.000
SWDKLLJ:143.000
Total:1.643.000

Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:


Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti), caranya adalah:





















NJK:PKB x 2/3 x 100
:1.500.000 x 2/3 x 100
:100.000.000

Jadi pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif adalah seperti berikut:


Mobil Pertama :






























PKB:100.000.000 x 1,5%
:1.500.000(sama dengan tahun sebelumnya)
SWDKLLJ:143.000
Total:1.643.000

======================================================


Mobil Kedua :






























PKB:100.000.000 x 2%
:2.000.000(terjadi kenaikan)
SWDKLLJ:143.000
Total:2.143,000

======================================================


Mobil Ketiga :






























PKB:100.000.000 x 2,5%
:2.500.000(terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ:143.000
Total:2.643.000

======================================================


Mobil Keempat :






























PKB:100.000.000 x 4%
:4.000.000(dan... naik lagi)
SWDKLLJ:143.000
Total:4.143.000

======================================================


Mobil Kelima :






























PKB:100.000.000 x 4%
:4.000.000(sama seperti tahun ke 4)
SWDKLLJ:143.000
Total:4.143.000

Bagaimana untuk Pajak progresif motor? penghitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya


Notes:


Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.


Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan. Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan

Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga

Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak

Tugas Hukum Pajak


Tugas Hukum Pajak secara umum yang menjadi kewajiban bagi Hukum Pajak adalah sebagai berikut :




  1. Memahami kondisi masyarakat yang bisa dihubungkan dengan pengenaan atas pajak

  2. Menyusun rumus kedalam peraturan hukum

  3. Menafsirkan peraturan hukum

  4. Mengatur semua ketentuan hukum pidana

  5. Mengatur semua ketentuan administrasi

  6. Mengatur semua ketentuan tentang peradilan administratif dan peradilan pajak


Adapun Tugas Hukum Pajak secara Khusus adalah hukum pajak sebagai suatu alat kebijakan dalam menentukan politik perekonomian maupun tugas diluar kepentingan keuangan negara.



Fungsi Hukum Pajak


Fungsi atau Kegunaan dari Hukum Pajak berhubungan dengan fungsi dari suatu negara. Adapun beberapa fungsi dari suatu negara antara lain seperti :




  1. Berusaha Memakmurkan dan mensejahterakan rakyat - Negara yang berhasil adalah negara yang dapat membuat rakyat atau masyaraktnya merasa bahagia secara umum baik dari sudut pandang ekonomi ataupun sosial kemasyarakatan.

  2. Melaksanakan ketertiban - dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif serta damai dibutuhkan pemeliharaan atas ketertiban umum yang mendapat dukungan secara penuh oleh rakyat

  3. Pertahanan dan keamanan - Sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri

  4. Menegakkan keadilan - Negara menyusun lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan diseluruh aspek / bidang


Dalam melaksanakan fungsi tersebut, sebuah negara memerlukan biaya yang jumlahnya lumayan besar dan bersifat rutin. Biaya biaya tersebut harus dibebankan atau ditanggung oleh tiap warga yang dinilai bisa atau mampu untuk memberikan sumbangsih yang kita kenal sebagai PAJAK


Sumbangsih dari rakyat atau warga negara tersebut harus diatur didalam peraturan yang jelas, sehingga disusunlah HUKUM PAJAK yang fungsi utamanya mengatur perpindahan kekayaan dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada publik melalui kas negara tersbut bisa berjalan degnan baik, tertib, teratur, adil dan tidak  memicu tindakan kesewenangan dari pelaksana hukum pajak.

Dengan Fungsi Hukum Pajak, diharapkan fungsi budgetair dari pajak bisa dijalankan dengan adil. pada pembukan hukum pajak harus diperlihatkan juga fungsi regulerent dadri pajak sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakan kebijakan pajak.

Apabila ada kesalahan ataupun pertanyaan tentang Tugas Hukum Pajak dan Fungsi Hukum Pajak, silahkan tinggalkan komentar, terima kasih.

Jenis Jenis Pajak di Indonesia

Jenis Jenis Pajak yang Berlaku


Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.




Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan



Jenis jenis pajak yang diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah


Jenis Pajak Pusat



Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)



Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :

  • Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok

  • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu

  • Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi

  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status

  • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat



Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)



Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan




Pajak Daerah





Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :

Pajak Propinsi

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Pajak Air Permukaan

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • Pajak Rokok.





Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :

  • Pajak Hotel dan Restoran

  • Pajak Reklame

  • Pajak Hiburan

  • Pajak Penerangan Jalan

  • Pajak Parkir

  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan

  • Pajak Sarang Burung Walet

  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan

  • Pajak Air Tanah

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan


Selain itu ada juga yang mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yang dikenakan

Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung
Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :

  • Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Bumi dan Bangunan

  • Pajak Perseroan (PPs)

  • Pajak Deviden

  • Pajak Bunga Deposito

  • Pajak Kekayaan

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bea Balik Nama


Pajak Tak Langsung
Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :

  • Pajak Penjualan

  • Pajak Pertambahan Nilai

  • Cukai

  • Pita Rokok

  • Pajak Tontonan

  • Bea Materai

  • Bea Masuk (pajak impor)

  • Pajak Ekspor



Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yang dikenakan Pajak :


Pajak Subyektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif
Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Demikianlah yang bisa saya bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai | PPN

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai


Pajak Pertambahan Nilai atau yang familiar dengan singkatan PPN merupakan Pajak Tidak Langsung yang dikenakan kepada tiap pertambahan nilai atau sebuah transaksi penyerahan produk barang atau jasa kena pajak didalam pendistribusianya dari produsen atau penjual dan konsumen.


PPN disebut sebagai Pajak Tidak Langsung dikarenakan secara tidak langsung dikenakan kepada konsumen atau penanggung pajak namun melalui mekanisme pemungutan pajak kemudian pajak disetor oleh penjual barang atau jasa. Transaksi penyerahannya bisa berbentuk transaksi jual beli, sewa menyewa atau pemanfaatan jasa.


Nilai Pajak Pertambahan Nilai ditambahkan didalam harga pokok barang atau jasa yang ditransaksikan (dperjualbelikan). Dengan begitu, penanggung pajak bisa berupa konsumen baik perorangan non komersial ataupun pelanggan bisnis

Dan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang yang berwujud yang hukum atau sifatnya bisa berupa barang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya seluruh barang adalah Barang Kena Pajak kecuali barang yang diatur secara lain oleh Undang Undang yang berlaku. Contoh barang bergerak dan tidak bergerak semial mobil, rumah dan lain lain dan barang yang tidak berwujud seperti, hak cipta, hak paten, merk dagang dan yang lannya.

Dan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak merupakan aktivitas pelayanan yang didasarkan pada suaut perikatan atau perbuatan hukum yang bisa menyebabkan suatu fasilitas atau atau kemudahan ataupun hak tersedia untuk di pakei, termasuk jasa yang djalankan dalam menghasilkan suatu barang karena permintaan atau pesanan dengan bahan serta atas petunjuk dari si pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Misalnya jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa sewa ruangan, dan lain lain..

Pemungutan, dan penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu kewajiban dari Pedagang atau Produsen yang nantinya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak atau yang famliar dengan singkatan PKP. Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan banyak diantara warga, lebih khusus wajib pajak yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.


Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.




  1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya

  2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut

  3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut.


Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.


Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :

  1. Letak

  2. Pemanfaatan

  3. Peruntukan

  4. Kondisi Lingkungan


Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bangungan :




  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan

  2. rekayasa

  3. letak

  4. kondisi lingkungan


Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan


Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :


























PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Dasar Penghitungan Pajak


Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap

(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)


Contoh sederhana :


Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yang ada :

































Tanah:72x2.000.000=144.000.000
Bangunan:36x1.000.000=36.000.000
Taman:36x500.000=18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan













Nilai Bangunan=Bangungan + Taman - NJOPTKP


































Bangunan36.000.000
Taman18.000.000+
54.000.000
NJOPTKP10.000.000-
Nilai Bangunan=44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)























Nilai BangunanRp44.000.000
Nilai TanahRp144.000.000+
NJOPRp188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


PBB :













































Nilai Bangunan0,50%x20%xRp44.000.000=Rp44.000
Nilai Tanah0,50%x20%xRp144.000.000=Rp144.000+
Rp188.000

Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:




  • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan

  • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima

  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  • Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan


Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda

Denda Pajak Motor

Denda Pajak Motor - Bayar pajak motor atau kendaraan bagi sebagian orang sering kali dianggap sebuah hal sepele. Bahkan beberapa lainnya menganggap bayar pajak motor atau mobil merupakan hal yang tidak mendesak dan sering kali menunda maupun menunggak pajak motor mereka dengan berbagai macam alasan seperti tak punya cukup waktu. Hal ini mengakibatkan tunggakan pajak motor kendaraan menjadi menumpuk dan dikarenakan keterlambatan membayar pajak tersebut, Wajib Pajak akhirnya dikenai denda pajak motor


Sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan toleransi untuk Wajib Pajak untuk bis amelunasi kewajiban membayar pajakya. Salah satunya pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 1 hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Bagaimana bila Wajib Pajak masih telat membayar pajak?

Apabila masa tenggat waktu toleransi tersebut diabaikan maka Wajib pajak yang telat bayar pajak motor akan dikenakan denda yang besarnya hingga 25 persen atas pokok pajak. Dan jika Wajib Pajak masih juga belum membayar hingga lebih dari satu bulan maka akan dikenakan denda yang besarnya 2 Persen dari pokok pajak tiap bulannya. Pemerintah telah mematok maksimal denda sebesar 48 persen atau tidak dibayar selama dua tahun. Maksudnya apabila lebih dari 2 tahun pajaknya tidak dibayarkan maka dendanya masih tetap 48 persen. Denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor


Sebelumnya kita bahas dulu mengenai istilah istilah yang terkait dengan Pajak Motor


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBN KB
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan atau dari harga faktur untuk kendaraan baru dan second yang besarnya 2 pertiga Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak Kendaraan Bermotor sebensar 1,5 persen dari nilai jual sifatnya menurun tiap tahun yang disebabkan penyusutan dari nilai jual

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | SWDKLLJ
Sumbangan ini akan dikelola nantinya oleh PT Jasa Raharja

Biaya Administrasi | Biaya ADM
Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenai pajak dan jika menganti pelat nomor atau balik nama akan dikenai biaya administrasi

Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika Wajib Pajak telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga jatuh tempo waktunya maka akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SWDKLLJ

Perhitungan







































Pajak Kendaraan Bermotor=25 % /tahun
Terlambat 3 Bulan=PKB x 25 % X 3/12
Terlambat 6 Bulan=PKB x 25 % X 6/12
Denda SWDKLLJ=Roda 2:Rp32.000,00
Roda 4:Rp100.000,

Contoh Denda Pajak Motor telat baya


Ali memiliki motor dan telat bayar pajak motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK adalah 232.000,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00.

Maka Ali akan dikenai denda keterlambatan sebesar :

[Rp 232.000,00 X 25 % X 6/12] + Rp 32.000,00


= Rp 61.000,00
Jadi, Total yang seharusnya dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor ditambah  SWDKLLJ dan denda


Rp 232.000,00 + Rp 35.000,00 + 61.000,00


Rp 328.000,00


Notes :


Perlu diingat, Pajak Kendaraan Bermotor adalah termasuk jenis pajak daerah, bisa saja ada daerah yang satu dan yang lainnya perlakuannya tidak sama. Terima Kasih

Sekilas Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)



Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting


Akuntansi Perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
Peranan Akuntansi Pajak





Bagaimana Peranan Akuntansi Pajak pada Perusahaan? Berikut beberapa peran akuntansi pajaak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan



  • Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)

  • Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang

  • Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial

  • Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.



Namun, pada perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala mmenengah-kebawah. bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada akhirnya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa menjerumuskannya. Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius. Umunya Penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban. ada beberapa prinsip yang mendasari Akuntansi Pajak. berikut diantaranya:


Prinsip Akuntansi Pajak




  • Kesatuan Entitas Akuntansi


Suatu Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.




  • Prinsip Kesinambungan



Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.



  • Konsisten



Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh entitas tidak boleh diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya, misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.



  • Harga Pertukaran Objektif


Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.




  • Bisa diuji pihak independen

  • Tidak terpengaruh hubungan istimewa

  • Tidak ada tranfer pricing

  • Tidak ada markup harga dan yang lainnya



Demikian sekilas mengenai Akuntansi Pajak dan artikel ini diambil dari beberapa sumber, semoga dapat membantu :)

Langkah Kebijakan Penyesuaian PTKP

Pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki, dalam hal ini kebijakan fiskal, memiliki peran yang strategis dalam mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan, baik melalui instrumen pengeluaran Pemerintah (government spending) ataupun melalui instrumen perpajakan (taxation).


Memperhatikan perkembangan terkini perekonomian nasional yang sedang dalam kondisi perlambatan terutama akibat ekonomi global yang sedang dalam situasi ketidakpastian dan gejolak, Pemerintah, melalui instrumen kebijakan fiskal telah berupaya keras untuk mendorong kinerja perekonomian. Dari sisi spending (pengeluaran negara), berbagai program kesejahteraan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya golongan bawah, sudah banyak digulirkan, seperti Program Raskin, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, dan lain-lainnya. Selain itu, melalui sisi pengeluaran, peningkatan belanja infrastruktur yang cukup besar juga diharapkan menjadi pengungkit bagi bergeraknya perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.


Dari sisi penerimaan, melalui instrumen perpajakan Pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan insentif perpajakan (tax allowances, tax holiday, BM DTP, dll) yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika perekonomian nasional. Yang paling mutakhir, Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.


Ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama,untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga  kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.


Oleh karena itu, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat terungkit melalui kebijakan penyesuaian PTKP dan berbagai program bantuan sosial. Dengan demikian diharapakan keduanya dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal (perdagangan internasional).



Dampak Penyesuaian PTKP


Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.


Tabel I


PTKP Mulai Tahun Pajak 2015


























Diri WP orang pribadi

36.000.000


Tambahan untuk WP Kawin

3.000.000


Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami36.000.000
Tambahan untuk setiap tanggungan

3.000.000



Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian.


Namun demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN.  Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.


Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.


Dengan demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id.

Jumat, 20 November 2015

Audit Sistem Informasi

Audit merupakan sebuah kegiatan yang melakukan pemerikasaan untuk menilai dan mengevaluasi sebuah aktivitas atau objek seperti implementasi pengendalian internal pada sistem informasi akuntansi yang pekerjaannya ditentukan oleh manajemen atau proses fungsi akuntansi yang membutuhkan improvement. Proses auditing telah menjadi sangat rapi di Amerika Serikat, khususnya pada bidang profesional accounting association. Akan tetapi, baik profesi audit internal maupun eksternal harus secara terus menerus bekerja keras untuk meningkatkan dan memperluas teknik, karena profesi tersebut akan menjadi tidak mampu untuk mengatasi perkembangan dalam teknologi informasi dan adanya tuntutan yang semakin meningkat oleh para pemakai informasi akuntansi.


Meskipun berbagai macam tipe audit dilaksanakan, sebagian besar audit menekankan pada sistem informasi akuntansi dalam suatu organisasi dan pencatatan keuangan dan pelaksanaan operasi organisasi yang efektif dan efisien.

Secara garis besar perlunya pelaksanaan audit dalam sebuah perusahaan yang telah mempunyai keahlian dalam bidang teknologi informasi yaitu antara lain:

A. Kerugian akibat kehilangan data.

Data yang diolah menjadi sebuah informasi, merupakan aset penting dalam organisasi bisnis saat ini. Banyak aktivitas operasi mengandalkan beberapa informasi yang penting. Informasi sebuah organisasi bisnis akan menjadi sebuah potret atau gambaran dari kondisi organisasi tersebut di masa lalu, kini dan masa mendatang. Jika informasi ini hilang akan berakibat cukup fatal bagi organisasi dalam menjalankan aktivitasnya.

Sebagai contoh adalah jika data nasabah sebuah bank hilang akibat rusak, maka informasi yang terkait akan hilang, misalkan siapa saja nasabah yang mempunyai tagihan pembayaran kredit yang telah jatuh tempo. Atau juga misalkan kapan bank harus mempersiapkan pembayaran simpanan deposito nasabah yang akan jatuh tempo beserta jumlahnya. Sehingga organisasi bisnis seperti bank akan benar-benar memperhatikan bagaimana menjaga keamanan datanya. Kehilangan data juga dapat terjadi karena tiadanya pengendalian yang memadai, seperti tidak adanya prosedur back-up file. Kehilangan data dapat disebabkan karena gangguan sistem operasi pemrosesan data, sabotase, atau gangguan karena alam seperti gempa bumi, kebakaran atau banjir.

B. Kerugian akibat kesalahan pemrosesan komputer.

Pemrosesan komputer menjadi pusat perhatian utama dalam sebuah sistem informasi berbasis komputer. Banyak organisasi telah menggunakan komputer sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pekerjaan mereka. Mulai dari pekerjaan yang sederhana, seperti perhitungan bunga berbunga sampai penggunaan komputer sebagai bantuan dalam navigasi pesawat terbang atau peluru kendali. Dan banyak pula di antara organisasi tersebut sudah saling terhubung dan terintegrasi. Akan sangat mengkhawatirkan bila terjadi kesalahan dalam pemrosesan di dalam komputer. Kerugian mulai dari tidak dipercayainya perhitungan matematis sampai kepada ketergantungan kehidupan manusia.

C. Pengambilan keputusan yang salah akibat informasi yang salah.

Kualitas sebuah keputusan sangat tergantung kepada kualitas informasi yang disajikan untuk pengambilan keputusan tersebut. Tingkat akurasi dan pentingnya sebuah data atau informasi tergantung kepada jenis keputusan yang akan diambil. Jika top manajer akan mengambil keputusan yang bersifat strategik, mungkin akan dapat ditoleransi berkaitan dengan sifat keputusan yang berjangka panjang. Tetapi kadangkala informasi yang menyesatkan akan berdampak kepada pengambilan keputusan yang menyesatkan pula.

D. Kerugian karena penyalahgunaan komputer (Computer Abused)

Tema utama yang mendorong perkembangan dalam audit sistem informasi dalam sebuah organisasi bisnis adalah karena sering terjadinya kejahatan penyalahgunaan komputer. Beberapa jenis tindak kejahatan dan penyalah-gunaan komputer antara lain adalah virus, hacking, akses langsung yang tak legal (misalnya masuk ke ruang komputer tanpa ijin atau menggunakan sebuah terminal komputer dan dapat berakibat kerusakan fisik atau mengambil data atau program komputer tanpa ijin) dan atau penyalahgunaan akses untuk kepentingan pribadi (seseorang yang mempunyai kewenangan menggunakan komputer tetapi untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya).

  • Hacking - seseorang yang dengan tanpa ijin mengakses sistem komputer sehingga dapat melihat, memodifikasi, atau menghapus program komputer atau data atau mengacaukan sistem.



  • Virus - virus adalah sebuah program komputer yang menempelkan diri dan menjalankan sendiri sebuah program komputer atau sistem komputer di sebuah disket, data atau program yang bertujuan mengganggu atau merusak jalannya sebuah program atau data komputer yang ada di dalamnya. Virus dirancang dengan dua tujuan, yaitu pertama mereplikasi dirinya sendiri secara aktif dan kedua mengganggu atau merusak sistem operasi, program atau data.


Dampak dari kejahatan dan penyalahgunaan komputer tersebut antara lain:




  • Hardware, software, data, fasilitas, dokumentasi dan pendukung lainnya rusak atau hilang dicuri atau dimodifikasi dan disalahgunakan.

  • Kerahasiaan data atau informasi penting dari orang atau organisasi rusak atau hilang dicuri atau dimodifikasi.

  • Aktivitas operasional rutin akan terganggu.

  • Kejahatan dan penyalahgunaan komputer dari waktu ke waktu semakin meningkat, dan hampir 80% pelaku kejahatan komputer adalah orang dalam.


E. Nilai hardware, software dan personil sistem informasi.


Dalam sebuah sistem informasi, hardware, software, data dan personil adalah merupakan sumberdaya organisasi. Beberapa organisasi bisnis mengeluarkan dana yang cukup besar untuk investasi dalam penyusunan sebuah sistem informasi, termasuk dalam pengembangan sumberdaya manusianya. Sehingga diperlukan sebuah pengendalian untuk menjaga investasi di bidang ini.

F. Pemeliharaan kerahasiaan informasi

Informasi di dalam sebuah organisasi bisnis sangat beragam, mulai data karyawan, pelanggan, transaksi dan lainya adalah amat riskan bila tidak dijaga dengan benar. Seseorang dapat saja memanfaatkan informasi untuk disalahgunakan. Sebagai contoh bila data pelanggan yang rahasia, dapat digunakan oleh pesaing untuk memperoleh manfaat dalam persaingan.

Pada saat komputer pertama kali digunakan, banyak auditor mempunyai pemikiran bahwa proses audit akan harus banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan penggunaan teknologi komputer. Ada dua utama yang harus diperhatikan dalam audit atas pemrosesan data elektronik, yaitu pengumpulan bukti (evidence collection) dan evaluasi bukti (evidence evaluation)

TUJUAN dan LINGKUP AUDIT SISTEM INFORMASI

Tujuan Audit Sistem Informasi dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek utama, yaitu:

  • Conformance (Kesesuaian) – Pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kesesuaian, yaitu : Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Integritas), Availability (Ketersediaan) dan Compliance (Kepatuhan).

  • Performance (Kinerja) - Pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kinerja, yaitu : Effectiveness (Efektifitas), Efficiency (Efisiensi), Reliability (Kehandalan).


PERAN AUDITOR dan AKUNTAN


Sebagian besar jurusan akuntansi mengisi posisi internal maupun eksternal auditor dan akan sangat dilibatkan dalam program dan proses audit. Para akuntan pemerintah atau industri akan membantu auditor untuk mengevaluasi informasi yang dihasilkan dan mengendalikan kelemahan pada system. Mereka yang dilibatkan dalam sistem analisis dan desain diharapkan dapat mengembangkan sebuah sistem yang menyediakan informasi yang handal.
Pemakaian auditor terus meningkat sebagai penasehat selama merancang pengembangan sistem. Auditor mungkin membantu dalam pemilihan ukuran keamanan dan kendali, menaksir cost, dan pengendalian keuntungan dan penentuan prosedur audit yang paling efektif.

DEFINISI AUDIT SISTEM INFORMASI

Merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk mengetahui apakah suatu sistem informasi dan sumber daya terkait, secara memadai telah dapat digunakan untuk:

  • melindungi aset,

  • menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data,

  • menyediakan informasi yang relevan dan handal,

  • mencapai tujuan organisasi dengan efektif,

  • menggunakan sumber daya dengan efisien,


TIPE AUDIT


Audit yang dilaksanakan sesuai tipe perusahaan yaitu operasional, compliance, pengembangan system, internal control, financial dan kecurangan audit. Empat jenis auditor yang dilibatkan dalam menyelenggarakan audit yang di list adalah:

  1. Internal auditor adalah karyawan perusahaan, yang pada umumnya melaksanakan compliance, operasional, pengembangan sistem, pengawasan intern dan kecurangan audit.

  2. Ekstenal auditor adalah akuntan publik independen yang ditugaskan oleh perusahaan, secara khusus melaksanakan audit keuangan. Dalam berbagai macam audit keuangan, eksternal auditor dibantu oleh internal auditor. akantetapi auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk menegaskan kewajaran laporan keuangan.

  3. Goverment auditor, melaksanakan pemenuhan audit atau menguji laporan perusahaan atas pengawasan yang menyangkut para pegawai pemerintahan. sebagai contoh, pemeriksa bank pemerintahan melaksanakan audit bank, auditor yang dtugaskan oleh auditor negara yang umumnya melaksanakan audit daerah dan para pegawai pemerintah

  4. Fraud auditor, mengkhususkan dalam menyelidiki kecurangan dan bekerja secara tertutup dengan internal auditor dan pengacara. fraud examminer misalnya: kesatuan FBI penyelidikan kecurangan, perusahan besar akuntan publik , IRS, perusahaan asuransi.


Jenis-jenis audit:




  1. Operational audit, terkonsen pada efisiensi dan efectifitas dengan semua sumberdaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas, cakupanya meliputi kesesuaian praktik dan prosedur dengan peraturan yang ditetapkan

  2. Compliance audit terkonsentrasi pada cakupan undang-undang, peraturan pemerintah, pengendalian dan kewajiban badan eksternal lain yang telah diikut.

  3. Project manajement and change control audit,(dulu dikenal sebagai suatu pengembangan sistem audit) terkonsentrasi oleh efesiensi dan efektifitas pada berbagai tahap pengembangan sistem siklus kehidupan yang sedang diselenggarakan.

  4. Internal control audit terkonsentrasi pada evaluasi struktur pengendalian internal

  5. Financial audit terkonsentrasi pada kewajaran laporan keuangan yang menunjukan posisi keuangan, aliran kas dan hasil kinerja perusahaan.

  6. Fraud audit adalah nonrecurring audit yang dilaksanakan untuk mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah sedang terjadi, telah terjadi atau akan terjadi kecurangan. Dan penyelesaian hal sesuai dengan pemberian tanggungjawab.


BASIC AUDITING CONSIDERATIONS




  • Etika dan standar audit


Kebutuhan akan etika. Setiap profesi mempunyai standar professional dalam bertingkah laku dan prakteknya. Statement ini ditulis dalam bentuk yang dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan berdasarkan aturan yang ada. Kode etik auditor menunjukkan sikap dan prinsip yang harus ada pada auditor sehingga dapat memberikan kontribusi pada audit yang efektif, melindungi kepentingan pemilik perusahaan yang diaudit, dan menjaga hubungan yang baik dengan klien.
Dalam lingkup auditing, kode etik disebut codes of professional conduct. Internal auditor mengikuti standar-standar praktik professional internal auditing. Sedangkan auditor eksternal mengikuti pernyataan standar auditing. kedua standar ini mempunyai banyak persamaan.
Consultant independent yang berkecimpung dibidang manajemen dan system informasi juga mempunyai kode etik. Kode etik ini dikembangkan oleh AICPA yang serupa dengan standar auditor.




  • Isi dari standar


Standar audit menentukan kualitas dan tingkah laku yang professional. Standar ini dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok yang pertama membicarakan mengenai standar umum audit yaitu berhubungan dengan profesionalitas, dan independensi. Sedangkan standar yang kedua membicarakan mengenai lingkup audit seperti halnya :




  1. eveluasi struktur pengendalian internal untuk menilai risiko pengendalian.

  2. review terhadap semua dokumen dan catatan yang bersangkutan.



  • Efek dari otomatisasi standar


Ketika perusahaan menggunakan system informasi akuntansi berbasis computer, pasti akan berakibat pada prosedur audit yang ditetapkan. Di lain pihak, dengan penggunaan system teknologi tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Dengan kata lain, otomatisasi sangat tidak berpengaruh pada standar auditing professional yang berterima umum. Auditor dituntut untuk dapat menunjukkan profesionalismenya, termasuk pelatihan dan kecakapan yang memadai. Auditor diminta untuk mengikuti proses audit yang sama. Proses ini terdiri dari evaluasi terhadap internal control yang ada, termasuk saat menggunakan computer-oriented.


Impact of computerization on audit procedures

Seperti yang telah diterangkan, audit yang melibatkan SIA akan dipengaruhi oleh metode processing yang diterapkan.
Luas/cakupan dari computer processing yang digunakan dalam aplikasi akuntansi, seperti halnya tingkat kompleksitas processing, mungkin juga berpengaruh terhadap sifat, timing, dan luas dari prosedur audit.

Sebagai contoh, computer based system tidak menyediakan audit trail (jejak audit) yang nampak. Audit dalam sistem ini memerlukan hasil printout dari jurnal dan buku besar dan file record yang lain. Dengan penggunaan real-time processing system akan menambah tingkat kesulitan, dikarenakan sistem ini beroperasi tanpa membutuhkan dokumen sumber. Selain itu, sistem ini juga melakukan record secara update. Microcomputer hardware dapat dicuri dengan mudah dan dapat pila diakses oleh pihak-pihak yang tidak berwewenang. Sedangkan paket microcomputer software sering diproses tanpa pengecekan yang cukup. Network komputer memancarkan data ke berbagai wilayah terutama ke wilayah yang peka terhadap akses tanpa otorisasi dan gangguan. Jika keadaan ini mempengaruhi struktur internal control mak juga akan mempengaruhi proses audit.

Dikarenakan tingginya tingkat kompleksitas dari computer based processing, maka dibutuhkan tipe auditor khusus yaitu auditor sistem informasi komputer atau the computer information system auditor (CISA). CISA menguasai skill khusus, misalnya pengetahuan mengenai hardware dan software komputer, database technology, data communications technology, and computer oriented control and audit technique. Idealnya, auditor seharusnya mengusai berbagai skill yang dimiliki CISA. Bagaimanapun, keberadaan CISA yang berpengetahuan yang lebih mengenai teknologi informasi akan selalu dibutuhkan untuk membantu proses audit dalam sistem komputer yang kompleks.

Transaction cycle approach to auditing

Beberapa survei mengenai proses transaksi telah berorientasi pada cycle approach (pendekatan siklus). Pendekatan ini, sangat berguna bagi proses audit karena auditor dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang struktur internal control. Pendekatan ini juga dapat menyederhanakan audit review. Contohnya, penerapan control yang identik antara siklus revenue dengan siklus expenditure yang dikarenakan kedua siklus ini berhubungan, maka model proses yang diberikan juga sama.

AUDITING PROCESS

Terdapat lima tahap dalam audit keuangan, yaitu:

  1. Perencanaa audit pendahuluan

  2. Review pendahuluan dan assesment terhadap struktur pengendalian internal

  3. Pengujian pengendalian dalam audit

  4. Pengujian substantif

  5. Pelaporan audit


1. Perencanaa audit pendahuluan


Tahap pertama ini untuk menentukan kebutuhan audit serta menetapkan cakupan dan tujuan audit. Langkah selanjutnya mencari informasi mengenai industri perusahaan, meneliti kertas kerja tahun sebelumnya, mempersiapkan program audit, memperoleh pemahaman mengenai bisnis perusahaan dan mempersiapkan prosedur analitis. Prosedur analitis adalah tes untuk menguji hubungan antara data keuangan dan non keuangan dan untuk menyelidiki ketidakkonsistenan yang material.

2. Review pendahuluan dan assesment terhadap struktur pengendalian internal

Kegiatan yang dilakukan adalah:

  • Pemeriksaan, Dokumentasi, dan Penilaian Sistem Pengendalian Internal. Auditor harus memahami terlebih dahulu mengenai sistem pengendalian internal perusahaan. Dengan pemahaman tersebut, auditor dapat menilai kekuatan dan kelemahan sistem pengendalian internal. Auditor sebaiknya menggunakan berbagai teknik untuk mengumpulkan fakta, seperti memeriksa kembali catatan dan dokumen, mengamati kegiatan, interview dengan personel inti dan memberikan kuisioner.



  • Menilai dan Mengelompokkan Tingkat Resiko Pengendalian. Terdapat beberapa langkah :



  1. Auditor melakukan penilaian pendahuluan berkaitan dengan keefektifan operasi dalam struktur pengendalian internal dan pengendalian khusus yang diterapkan dalam SAI harus diidentifikasi.

  2. Auditor harus membuat judgement (penilaian) agar pengendalian internal yang diimplementasikan adalah pengendalian yang kritis dan mereka dapat bekerja sesuai yang ditentukan oleh manajemen.

  3. Auditor harus menilai setiap kekuatan pengendalian internal, sehingga risiko pengendalian dapat diperkirakan. Pada tingkat di mana risiko itu berada dalam suatu kisaran yang dapat diterima, auditor mempersiapkan program audit yang menunjukkan langkah pengujian kekuatan pengendalian yang terkait. Resiko pengendalian diartikan sebagai risiko yang menunjukkan pernyataan salah secara material dalam asersi-asersi yang mengarah pada kesalahan yang signifikan dalam laporan keuangan.



  • Keefektifan Biaya dalam Pengujian Pengendalian. Pengujian terhadap risiko pengendalian pendahuluan harus mempertimbangkan faktor biaya. Oleh karena itu alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh seseorang dengan adanya audit lebih memperluas prosedur pengujian substanstif.


3. PENGUJIAN PENGENDALIAN DALAM AUDIT


Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah :

  • Melakukan Pengujian Pengendalian. Pengujian pengendalian adalah pengumpulan bukti-bukti yang berfungsi secara efektif dan konsisten.

  • Mengevaluasi Pengujian Pengendalian yang diperoleh. Setelah memperoleh hasil-hasil pengujian, auditor dapat mengevaluasi efektifitas operasional dari sistem pengendalian internal. Bukti tersebut mendukung penemuan audit untuk tiap-tiap siklus transaksi yang dievaluasi. Evaluasi yang dihasilkan ini menunjukkan judgement auditor yang terbaik berkaitan dengan (a) memadainya pengendalian yang diamati dan (b) kemampuan menemukan ketidakcukupan hasil pengujian.

  • Penilaian Akhir terhadap Risiko Pengendalian. Berdasarkan evaluasi di atas auditor menilai tingkat risiko pengendalian tertentu untuk tiap-tiap kelompok transaksi yang utama. Tingkat risiko pengendalian akhir memberikan dasar untuk memperkirakan tingkat risiko yang terdeteksi yang akan datang, sifat, waktu, serta luasnya prosedur pengujian substantif.

  • Mengembangkan Program Audit Final. Program audit meliputi prosedur-prosedur khusus yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit. Auditor menyatakan sifat dan prosedur pengujian yang menunjukkan luas dan waktu dibutuhkan


4. PENGUJIAN SUBSTANTIF


Langkah-langkahnya adalah:

  1. Memilih dan Melaksanakan Pengujian Substanstif. Pengujian substantiv merupakan bagian terbesar dari program audit.Tujuan dari pengujian substantiv dalam audit keuangan adalah untuk memberikan asersi laporan keuangan yang valid yang dibuat oleh manajemen. Tiga pengujian substantiv tersebut adalah: (1) melakukan prosedur analitis final, (2) menguji rekening neraca, (3) menguji secara rinci kelompok-kelompok transaksi. Jumlah pengujian substantiv didasarkan pada risiko terdeteksi final untuk tiap-tiap golongan transaksi utama.

  2. Mengevaluasi Pengujian Substantif. Dalam evaluasi ini, hasil pengujian yang dapat diterima, untuk meminimalisasi kemungkinan kesalahan-kesalahan yang material dan pernyataan yang salah dalam asersi laporan keuangan. Hasil pengujian yang tidak dapat diterima memerlukan penambahan sample dalam transaksi sebelum audit dapat diselesaikan.


5. PELAPORAN AUDIT


Tahap final audit ini adalah untuk memberikan laporan audit berkaitan dengan permasalahan yang ada di perusahaan.Langkah-langkahnya adalah:

  • Mencatat Laporan Audit.

  • Mencatat Kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan. Auditor harus membuat catatan atas kondisi-kondisi yang dilaporkan kepada dewan audit, mencakup kecurangan-kecurangan yang signifikan dalam perancangan atau operasi dari sistem pengendalian internal perusahaan.


TEKNIK DAN PENDEKATAN PENGAUDITAN BERBASIS KOMPUTER


Teknik yang spesifik hanya diaplikasikan untuk sistem informasi pemrosesan transaksi secara otomatis. Teknik ini dapat digunakan untuk pengujian pengendalian atau pengujian substantif. Namun begitu, sistem ini tidak bisa menggunakan sistem flowchart, data flow diagram dan kuisioner dalam mereview struktur pengendalian intern. Tiga teknik pengujian yang berbasis komputer (Computer Assisted Audit Techniques/CAAT) yaitu pengauditan sekitar komputer, pengauditan melalui komputer, pengauditan dengan menggunakan komputer. Auditor intern dan ekstern dapat menggunakan tiga teknik pendekatan ini secara efektif.

Pengauditan Sekitar Komputer

Pendekatan pengauditan sekitar komputer (auditing around the computer) memperlakukan komputer sebagai “kotak hitam”. Pendekatan ini difokuskan pada input dan outputnya. Asumsi yang mendasari pendekatan ini yaitu jika auditor dapat menunjukkan output yang aktual adalah hasil yang benar yang diharapkan dari sekumpulan input untuk sistem pemrosesan, maka pemrosesan komputer harus difungsikan menggunakan cara yang andal. Teknik yang penting dalam pendekatan ini meliputi penelusuran dan pemilihan transaksi dari dokuman sumber untuk meringkas transaksi dan catatan serta sebaliknya. Pendekatan pengauditan sekitar komputer adalah non processing data method. Auditor tidak menyiapkan simulated data transaction atau menggunakan file-file auditee yang aktual untuk memprosesnya dengan program komputer auditee. Pendekatan sekitar komputer akan tepat, jika kondisi berikut ini terpenuhi :

  1. Audit trail lengkap dan visible. Oleh karena itu dokumen sumber digunakan untuk semua transaksi, jurnal-jurnal terinci dicetak dan referensi transaksi dipindahkan dari jurnal ke buku besar dan laporan ringkas.

  2. Pemrosesan operasi yang secara relatif tidak rumit dan volumenya rendah.

  3. Dokumennya lengkap, seperti data flow diagram dan sistem flowchart, yang tersedia bagi auditor.


Pengauditan Melalui Komputer


Karena pendekatan sekitar komputer tidak mencukupi, pendekatan alternatif dibutuhkan untuk pengauditan berbasis komputer (auditing through the computer), yang secara langsung difokuskan pada tahap pemrosesan dan edit check, serta programmed check. Pendekatan ini disebut dengan pengauditan melalui komputer. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika program dikembangkan dengan menambah programmed check, kesalahan (error) dan ketidakberesan akan dapat terdeteksi, sehingga dapat dikatakan dapat dipercaya.

Pendekatan pengauditan melalui komputer dapat diaplikasikan untuk semua sistem otomatisasi pemrosesan yang kompleks. Bahkan jika biayanya efektif dan memungkinkan, pendekatan sekitar komputer dan pengauditan melalui komputer dapat dikerjakan untuk pekerjaan audit yang sama. Dengan mengerjakan secara bersamaan, keuntungannya menjadi lebih besar dan tujuan audit dapat tercapai.

Pengauditan Dengan Menggunakan Komputer

Pendekatan ini menggunakan komputer (auditing with the computer) untuk tujuan pengerjaan tahap-tahap program audit yang terinci. Pendekatan ini juga digunakan untuk mengotomatisasi aspek tertentu dalam proses pengauditan. Komputer ditransformasikan pada audit scene selama mereka dapat mengerjakan jumlah fungsi audit, seperti pengujian pengendalian dan pengujian substantive. Auditor dapat menggunakan paket-paket spreadsheet excel, untuk menciptakan spreadsheet yang berisi laporan keuangan dari perusahaan yang diaudit. Pengembangan yang lain adalah template, efek program dan format on screen dengan menggunakan paket software spreadsheet. Template ini memungkinkan auditor untuk mengerjakan tugas yang sebelumnya dikerjakan secara manual. Template didesain untuk membantu menyiapkan neraca, memelihara pengulangan pemasukan jurnal, mengevaluasi hasil sampel, penjadwalan dan mengelola waktu auditor dalam audit lapangan, melaksanakan pengujian yang masuk akal terhadap pengeluaran serta mengestimasi pengeluaran.

Pendekatan pengauditan dengan komputer yang populer menggunakan software audit selama pengujian substantif terhadap catatan dan file perusahaan. Software audit secara umum terdiri dari kumpulan program rutin. Tipe software yang digunakan yaitu generalized audit software (GAS) yang terdiri dari satu atau lebih program rutin yang dapat diterapkan pada berbagai situasi dan berbagai tipe organisasi. GAS sering dipakai untuk melakukan substantive test dan digunakan test of control yang terbatas. Sebagai contoh GAS sering dipakai untuk mengetes fungsi algoritma yang komplek dalam program computer. Tetapi ini memerlukan pengalaman yang luas dalam penggunaan software ini.

Audit Software, penggunaan software dalam melaksanakan audit dengan koputer dapat membantu dalam pengujian substantive catatan dan file perusahaan.
Tipe software audit yang uama adalah GAS (Generalized Audi Software), yang terdiri dari satu atau lebih program yang applicable pada bernagai situasi audit pada suatu perusahaan. ACL (Audit Comand Language) merupakan interaktif, yang menghubungkan user dengan computer. ACL membantu auditor untuk untuk menganalisis data klien dengan beberapa fungsi, misalnya attribute sampling, histogram generation, record aging, file comparation, duplicate checking, dan file printing. Yang relative powerful, fleksibel dan mudah dipelajari.sehingga auditor dapat memodifikasi program untuk situasi khusus.

Fungsi audit yang khas yang tersedia pada paket GAS:

  1. Extracting data from files, GAS harus mempunyai kemampuan untuk menyuling dan retrieve data dari berbagai struktur, media, dan bentuk catatan file pada saat digunakan untuk mengaudit perusahaan yang bervariasi. Setelah di suling, data diedit dan kemdian ditransfer pada audit work file, penyimpanan data tersedia untuk digunakan dengan program lain yang ada pada GAS

  2. Calculating With data,beberapa step dalam audit terdiri dai addition, subtraction, multiplication dan division operation. Contohnya koreksi jurnal dilakuka dengan menjural ulang.

  3. Performing comparisons with data, perbandingan mungkin dilakukan untuk menyeleksi data elemen untuk di tes untuk memastikan adanya konsistensi diantara data elemen dan untuk memverifikasi apakah kondisi tertentu telah didapat. GAS seharusnya menyediakan logical operator seperti equal, less than, dan greater than.

  4. Sumarizing data, data elements harus sering di ringkas untuk memberikan dasar untuk perbandingan. Contoh: list detail gaji harus diringkas untuk dibandingkan dengan laporan penggajian.

  5. Analyzing data, berbagai data harus dianalisis untuk memberikan dasar review atas trend perusahaan. Contohnya, piutang harus ditaksir umurnya utuk menentukan kemungkinan piutang tersebut dapat ditagih.

  6. Reorganizing data, data elemen perlu untuk di sortir atau digabungkan. Contohnya: berbaga produk yang dijual perusahaan boleh mungkin di re-sorted secara ascending berdasar jumlah total penjualan untuk membantu analisis penjualan.

  7. Select sample for testing. Dalam audit, tidak semua data dapat di uji. Sample harus diambil secara random. Contohnya sample customer dapat dipilih secara random dari catatan piutang dagang.

  8. Gathering statistical data, seorang auditor sering membutuhkan data-data statistik. Contohnya: mean dan median dari penjualan produk.

  9. Printing Confirmation Request, analyses, and other output


Manfaat GAS:




  1. Memungkinkan auditor untuk mengakses catatan computer yang dapat dibaca untuk berbagai macam aplikasi dan organisasi.

  2. Memungkinkan auditor untuk memeriksa lebih banyak data daripada jika auditor masih menggunakan proses manual.

  3. Dapat melakukan berbagai macam fungsi audit secara cepat dan akurat, termasuk pemilihan sample secara statistic.

  4. Mengurangi ketergantungan pada nonauditing personel untuk melakukan peringkasan data, dengan demikian auditor dapat mengelola pengendalian audit yang lebih baik.

  5. Auditor hanya memerlukan pengetahuan yang cukup (tidak begitu dalam) tentang computer.


Keterbatasan GAS:
GAS tidak memeriksa application programe dan programmed check secara langsung sehingga tidak dapat menggantikan audit –through-the-computer-techniques.


AUDIT OPERASIONAL DALAM DEPARTEMEN PEMROSESAN INFORMASI

Sifat Audit Operasional Pemrosesan Data

Satu tipe utama audit operasional meliputi pengauditan fungsi pemrosesan informasi. Audit operasional pemrosesan data secara sistematis memperkirakan keefektifan unit-unit dalam mencapai tujuan dan mengidentifikasikan kondisi yang dibutuhkan untuk perbaikan. Pemrosesan data audit operasional mempunyai sifat yang luas meliputi semua kegiatan departemen pemrosesan atau mungkin dihubungkan dengan segmen khusus dalam kegiatan tersebut, tergantung pada tujuan manajemen.

Situasi Yang Muncul Dalam Audit Operasional Pemrosesan Data

Dalam hal pemrosesan data yang umumnya terjadi adalah:

  1. Biayanya tinggi untuk penyediaan jasa komputer.

  2. Bagian utama dari rencana perusahaan.

  3. Usulan perolehan hardware yang utama atau meng-upgrade software.

  4. Ketidakmampuan menerima pemrosesan data komputer secara eksekutif.

  5. Kebutuhan pemrosesan data eksekutif yang baru untuk penilaian secara intensif.

  6. Ketidakteraturan perputaran personil dalam departemen pemrosesan data.

  7. Usulan untuk mengkonsolidasi atau mendistribusikan sumberdaya pemrosesan data.

  8. Merupakan sistem utama yang tidak responsif terhadap kebutuhan atau sulit dalam pemeliharaan.

  9. Meningkatnya jumlah komplain user.


Proses Audit Operasional Pemrosesan Data




  • Audit planning phase


Audit operasional pada fungsi data processing tidak mempunyai starting place, tetapi berpedoman pada tujuan audit. Masing-masing audit mempunyai ciri khas dan memerlukan individual treatment karenanya lingkup audit berbeda sesuai dengan tujuannya.
Dengan mengabaikan lingkup audit, tugas pertama dalam audit operasional yaitu untuk memperkenalkan diri pada organisasi dan DP departemen untuk diaudit. Hal ini adalah sebuah tahap penting bagi auditor untuk memperoleh dan meninjau ulang latar belakang informasi pada unit, aktivitas, dan fungsi yang akan diaudit.Tahap ini penting dan sebaiknya diikuti dengan mengabaikan audit operasional yang dilakukan secara internal. auditor sebaiknya mengumpulkan informasi dari klien untuk memperoleh pemahaman tentang DP departemen dan tujuannya. Banyak latar belakang informasi yang sebaiknya digunakan auditor pada tahap ini mencakup lokasi departemen DP, nama manajer pada DP, no SDM pada DP berdasar level dan tipe,metode evaluasi SDM, tingkat pertukaran SDM, tugas dan tanggung jawab karyawan, identifikasi peralatan komputer yang digunakan dan identifikasi sistem operasi yang digunakan. phisical layout chart pusat komputer sebaiknya diperoleh dari DP manajer ( atau, jika tak tersedia, disiapkan oleh auditor). kerjasama DP manajemen menjadi hal yang penting selama tahap perencanaan.




  • Preliminary survey phase


setelah tujuan audit tealah ditetapkan, dan lingkup audit telah ditentukan serta manajemen cooperation diperoleh, maka auditor siap untuk preliminary survey. survei membantu auditor untuk mengidentifikasi lingkup masalah, sensitive area, dan operasi yang rumit tentang audit DP departement. Setelah preliminary survey, auditor harus bisa menentukan tingkat kompleksitas audit operasional.selama preliminnary survey, auditor akan mempelajari permasalahan operasional manajemen DP. Auditor perlu mendalami mengenai DP center sehingga familiar dengan pengoperasiannya. Auditor sebaiknya membuat rencana dalam mengusulkan petunjuk DP centernya dan bertindak sebagai penghubung bagi semua data collection dan dokumentasi syang diperoleh. Auditor akan membentuk rencana tahapan dalam operasi actual yang disesuaikan dengan diskripsi tertulis maupun lisan dan pemahaman yang telah diberikan oleh DP personil kepada auditor. Proses verifikasi ini memerlukan contoh transaksi atau lingkup kerja yang diuji secara detail.


Prelimanary phase pada operational audit merupakan basis pada tahap pengujian audit yang terperinci. DP manajemen sebaiknya diberitahu pengungkapan penyimpangan dan membantu dalam petunjuk pada lingkup permasalahan. Auditor mendisain program audit untuk maenemukan pertimbangan atau penyebab ketidakcocokan.

  • Detailed audit phase


Aktivitas untuk menguji dan mengevaluasi tahap audit ini meliputi:




  1. fungsi pengolahan informasi pada organisasi

  2. praktek dan kebijakan sumber daya manusia

  3. operasi komputer

  4. pengembangan sistem dan implementasinya

  5. aplication system operation


lima area terdaftar ini diharapkan dapat menyajikan beberapa faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan. ketika mereka memberi auditor suatu pandangan umum tentang komponen penting DP functioni dan dapat bertindak sebagai starting point yang baik.




  • Reporting


pada tahap penyelesaian opersional audit laporan diberikan kepada manajemen dan komite audit perusahaan.Isi dari laporan ini bervariasi sesuai pada harapan manajemen.contohnya : laporan mungkin terdiri dari pendapat yang mengacu pada fungsi pengelolaan informasi yang efektif dan efisien, dan saran-saran yang membangun.Internal auditor diwajibkan untuk melakukan follow up pada report audit findings dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa komite audit mengambil langkah yang tepat.

Auditing

Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Suatu proses sistematis merupakan serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisir. SPAP merupakan pedoman professional berkaitan dengan proses audit di Indonesia.

Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut.

Asersi tentang kegiatan dan peristiwa ekonomi merupakan representasi yang dibuat oleh perorangan atau entitas. Asersi ini merupakan subjek pokok auditing. Asersi ini merupakan penyajian dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh manajemen, tentang informasi keuangan, pengendalian intern, dan surat pemberitahuan pajak.

Derajat kesesuaian menunjuk pada kedekatan di mana asersi dapat diidentifikasi dan dibandingkan dengan criteria yang telah ditetapkan. Ekspresi kesesuaian ini dapat berbentuk kuantitas, seperti jumlah kekurangan dana kas kecil, atau dapat juga berbentuk kualitatif, seperti kewajaran (atau keabsahan) laporan keuangan.

Kriteria yang telah ditetapkan adalah standar-standar yang digunakan sebagai dasar untuk menilai asersi atau pernyataan. Kriteria dapat berupa peraturan-peraturan spesifik yang dibuat oleh badan legislative, anggaran atau ukuran kinerja lainnya yang ditetapkan oleh manajemen, PABU.

Penyampaian hasil diperoleh melalui laporan tertulis yang menunjukkan derajat kesesuaian antara asersi dan criteria yang yang telah ditetapkan. Penyampaian hasil ini dapat meningkatkan atau menurunkan derajat kepercayaan pemakai informasi keuangan atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.

Pihak-pihak yang berkepentingan adalah mereka yang menggunakan (atau mengandalkan) temuan-temuan auditor. Dalam lingkungan bisnis, mereka adalah para pemegang saham, manajemen, kreditor, kantor pemerintah, dan masyarakat luas.

Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :

Pencatatan akuntansi menurut tujuannya

Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.

Dilihat dari proses pencatatan akuntansi

Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).

Audit menurut tujuannya

Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.

Dilihat dari proses audit

Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).

Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.

Jenis-Jenis Anggaran Sektor Publik

Sistem anggaran sektor publik dalam perkembangannya telah menjadi instrumen kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Hal tersebut terutama tercermin pada komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan masyarakat yang diharapkan. Anggaran sebagai alat perencanaan kegiatan publik yang dinyatakan dalam satuan moneter sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran serta pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran sektor publik telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran publik berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika perkembangan manajemen sektor publik dan perkembangan tuntutan yang muncul di masyarakat. Pada dasarnya terdapat beberapa jenis pendekatan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran sektor publik. Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah:




  1. Anggaran tradisional atau anggaran konvensional

  2. Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.


ANGGARAN TRADISIONAL
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang besifat line-item.
Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.


Incrementalism
Penekanan dan tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Anggaran tradisional bersifat incrementalism, yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menyesuaikan besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.
Akibat digunakannya harga pokok pelayanan historis tersebut adalah suatu item, program, atau kegiatan akan muncul lagi dalam anggaran tahun berikutnya meskipun sebenarnya item tersebut sudah tidak relevan dibutuhkan. Perubahan anggaran hanya menyentuh jumlah nominal rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan penyesuaian lainnya.

Line-item
Ciri lain anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line-item budget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang. Karena sifatnya yang demikian, penggunaan anggaran tradisional tidak memungkinkan untuk dilakukan penilaian kinerja secara akurat, karena satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan adalah semata-mata pada ketaatan dalam menggunakan dana yang diusulkan.

Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatan dari pemerintah atasan, pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan pengeluaran yang dilakukan.

Kelemahan Anggaran Tradisional
Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode penganggaran tradisional memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

  1. Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang.

  2. Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya.

  3. Lebih berorientasi pada input daripada output. Hal tersebut menyebabkan anggaran tradisional tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumberdaya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dalam bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai.

  4. Sekat-sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai. Keadaan tersebut berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, dan persaingan antar departemen.

  5. Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.

  6. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tahunan tersebut sebenarnya terlalu pendek, terutama untuk proyek modal dan hal tersebut dapat mendorong praktik-praktik yang tidak diinginkan (korupsi dan kolusi).

  7. Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tidak memadai menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran. Sebagai akibatnya adalah munculnya budget padding atau budgetary slack.

  8. Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan ’manipulasi anggaran.’

  9. Aliran informasi (sistem informasi finansial) yang tidak memadai yang menjadi dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.


ANGGARAN PUBLIK DENGAN PENDEKATAN NPM
Era New Public Management
Sejak pertengahan tahun 1980-an telah terjadi perubahan manajemen sektor publik yang cukup drastis dari sistem manajemen tradisional yang terkesan kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi model manajemen sektor publik yang fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Perubahan tersebut bukan sekedar perubahan kecil dan sederhana. Perubahan tersebut telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Paradigma baru yang muncul dalam manajemen sektor publik tersebut adalah pendekatan New Public Management.
New Public Management berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan berorientasi kebijakan. Penggunaan paradigma New Public Management tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah di antaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.


Salah satu model pemerintahan di era New Public Management adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing government”. Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:

  1. Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Pemerintah harus menyediakan beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat secara langsung dengan proses produksinya (producing). Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pengecualian, dan bukan keharusan, pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah.

  2. Pemerintah milik masyarakat : memberdayakan masyarakat daripada melayani. Pemerintah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community).

  3. Pemerintah yang kompetitif : menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik. Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.

  4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi : mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.

  5. Pemerintah yang berorientasi hasil : membiayai hasil bukan masukan. Pada pemerintah tradisional, besarnya alokasi anggaran pada suatu unit kerja ditentukan oleh kompleksitas masalah yang dihadapi. Semakin kompleks masalah yang dihadapi, semakin besar pula dana yang dialokasikan.

  6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan : memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi.

  7. Pemerintahan wirausaha : mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan.

  8. Pemerintah antisipatif : berupaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah tradisonal yang birokratis memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk memecahkan masalah publik.

  9. Pemerintah desentralisasi : dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja.

  10. Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar : mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan). Ada dua cara alokasi sumberdaya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Dari keduanya, mekanisme pasar terbukti sebagai yang terbaik dalam mengalokasi sumberdaya. Pemerintah tradisional menggunakan mekanisme administratif yaitu menggunakan perintah dan pengendalian, mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk melaksanakannya (sesuai dengan prosedur tersebut). Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar yaitu tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.


PERUBAHAN PENDEKATAN ANGGARAN
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).
Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
1. komprehensif/komparatif
2. terintegrasi dan lintas departemen
3. proses pengambilan keputusan yang rasional
4. berjangka panjang
5. spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
6. analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
7. berorientasi input, output, dan outcome, bukan sekedar input.
8. adanya pengawasan kinerja.


ANGGARAN KINERJA
Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayan publik. Anggaran dengan pendekatan kinerja sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut anggaran kinerja dilengkapi dengan teknik penganggaran analitis.
Anggaran kinerja didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Oleh karena itu, anggaran digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penilaian kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektivitas anggaran. Pendekatan ini cenderung menolak pandangan anggaran tradisional yang menganggap bahwa tanpa adanya arahan dan campur tangan, pemerintah akan menyalahgunakan kedudukan mereka dan cenderung boros (overspending). Menurut pendekatan anggaran kinerja, dominasi pemerintah akan dapat diawasi dan dikendalikan melalui penerapan internal cost awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal. Dengan kata lain, pemerintah dipaksa bertindak berdasarkan cost minded dan harus efisien. Selain didorong untuk menggunakan dana secara ekonomis, pemerintah juga dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan adanya program dan tolok ukur sebagai standar kinerja.
Sistem anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program. Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut. Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indikator kinerja yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.

ZERO BASED BUDGETING (ZBB)
Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggara tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep Zero Based Budgeting dapat menghilangkan incrementalism dan line-item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zero-base). Penyusunan anggaran yang bersifat incremental mendasarkan besarnya anggaran tahun ini untuk menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan menyesuaikannya dengan tingkat inflasi atau jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, namun penentuan anggaran didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB seolah-olah proses anggaran dimulai dari hal yang baru sama sekali. Item anggaran yang sudah tidak relevan dibutuhkan dan tidak mendukung pencapaian tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran atau mungkin juga muncul item baru.

Proses Implementasi ZBB
Proses implementasi ZBB terdiri dari tiga tahap, yaitu:

1. Identifikasi unit-unit keputusan
Struktur organisasi pada dasarnya terdiri dari pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility center). Setiap pusat pertanggungjawaban merupakan unit pembuat keputusan (decision unit) yang salah satu fungsinya adalah untuk menyiapkan anggaran. Zero Based Budgeting merupakan sistem anggaran yang berbasis pusat pertanggungjawaban sebagai dasar perencanaan dan pengendalian anggaran. Suatu unit keputusan merupakan kumpulan dari unit keputusan level yang lebih kecil. Sebagai contoh, pemerintah daerah merupakan suatu unit keputusan besar yang dapat dipecah-pecah lagi menjadi dinas-dinas; dinas-dinas dipecah lagi menjadi subdinas-subdinas; subdinas dipecah lagi menjadi subprogram, dan sebagainya. Dengan demikian, suatu pemerintah daerah bisa memiliki ribuan unit keputusan.
Setelah dilakukan identifikasi unit-unit keputusan secara tepat, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang berisi tujuan unit keputusan dan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dokumen tersebut disebut paket-paket keputusan (decision packages).

2. Penentuan paket-paket keputusan
Paket keputusan merupakan gambaran komprehensif mengenai bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi yang dapat dievaluasi secara individual. Paket keputusan dibuat oleh manajer pusat pertanggungjawaban dan harus menunjukkan secara detail estimasi biaya dan pendapatan yang dinyatakan dalam bentuk pencapaian tugas dan perolehan manfaat. Secara teoritis, paket-paket keputusan dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai alternatif kegiatan untuk melaksanakan fungsi unit keputusan dan untuk menentukan perbedaan level usaha pada tiap-tiap alternatif. Terdapat dua jenis paket keputusan, yaitu:

  • Paket keputusan mutually-exclusive. Paket keputusan yang bersifat mutually-exclusive adalah paket-paket keputusan yang memiliki fungsi yang sama. Apabila dipilih salah satu paket kegiatan atau program, maka konsekuensinya adalah menolak semua alternatif yang lain.

  • Paket keputusan incremental. Paket keputusan incremental merefleksikan tingkat usaha yang berbeda (dikaitkan dengan biaya) dalam melaksanakan aktivitas tertentu. Terdapat base package yang menunjukkan tingkat minimal suatu kegiatan, dan paket lain yang tingkat aktivitasnya lebih tinggi yang akan berpengaruh terhadap kenaikan level aktivitas dan juga akan berpengaruh terhadap biaya. Setiap paket memiliki biaya dan manfaat yang dapat ditabulasikan dengan jelas.


3. Meranking dan mengevaluasi paket keputusan
Jika paket keputusan telah disiapkan, tahap berikutnya adalah meranking semua paket berdasarkan manfaatnya terhadap organisasi. Tahap ini merupakan jembatan untuk menuju proses alokasi sumber daya di antara berbagai kegiatan yang beberapa di antaranya sudah ada dan lainnya baru sama sekali.


Keunggulan ZBB

  1. Jika ZBB dilaksanakan dengan baik maka dapat menghasilkan alokasi sumber daya secara lebih efisien.

  2. ZBB berfokus pada value for money

  3. Memudahkan untuk mengidentifikasi terjadinya inefisiensi dan ketidakefektivan biaya

  4. Meningkatkan pengetahuan dan motivasi staf dan manajer

  5. Meningkatkan partisipasi manajemen level bawah dalam proses penyusunan anggaran

  6. Merupakan cara yang sistematik untuk menggeser status quo dan mendorong organisasi untuk selalu menguji alternatif aktivitas dan pola perilaku biaya serta tingkat pengeluaran.


Kelemahan ZBB




  1. Prosesnya memakan waktu lama (time consuming), terlalu teoritis dan tidak praktis, membutuhkan biaya yang besar, serta menghasilkan kertas kerja yang menumpuk karena pembuatan paket keputusan.

  2. ZBB cenderung menekankan manfaat jangka pendek

  3. Implementasi ZBB membutuhkan teknologi yang maju

  4. Masalah besar yang dihadapi ZBB adalah pada proses meranking dan mereview paket keputusan. Mereview ribuan paket keputusan merupakan pekerjaan yang melelahkan dan membosankan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan.

  5. Untuk melakukan perankingan paket keputusan dibutuhkan staf yang memiliki keahlian yang mungkin tidak dimiliki organisasi. ZBB berasumsi bahwa semua staf memiliki kemampuan untuk mengkalkulasi paket keputusan. Selain itu dalam perankingan muncul pertimbangan subyektif atau mungkin terdapat tekanan politik sehingga tidak obyektif lagi.

  6. Memungkinkan munculnya kesan yang keliru bahwa semua paket keputusan harus masuk dalam anggaran.

  7. Implementasi ZBB menimbulkan masalah keperilakuan dalam organisasi


PLANNING, PROGRAMMING, AND BUDGETING SYSTEM (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya, sementara tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya. Dalam keadaaan tersebut pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. PPBS memberikan rerangka untuk membuat pilihan tersebut.


Proses Implementasi PPBS
Langkah-langkah implementasi PPBS meliputi:

  1. Menentukan tujuan umum organisasi dan tujuan unit organisasi dengan jelas

  2. Mengidentifikasi program-program dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

  3. Mengevaluasi berbagai alternatif program dengan menghitung cost-benefit dari masing-masing program.

  4. Pemilihan program yang memiliki manfaat besar dengan biaya yang kecil

  5. Alokasi sumber daya ke masing-masing program yang disetujui.


PPBS mensyaratkan organisasi menyusun rencana jangka panjang untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui program-program. Kuncinya adalah bahwa program-program yang disusun harus terkait dengan tujuan organisasi dan tersebar ke seluruh bagian organisasi. Pemerintah harus dapat mengidentifikasi struktur program dan melakukan analisis program. Struktur program merupakan rerangka untuk mengidentifikasi keterkaitan antara sumber daya yang dimiliki dengan aktivitas yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Jadi, struktur program merupakan semacam kerangka bangunan dari desain sistem PPBS. Analisis program terkait dengan kegiatan menganalisis biaya dan manfaat dari masing-masing program sehingga dapat dilakukan pilihan. Untuk mendukung hal tersebut PPBS membutuhkan sistem informasi yang canggih agar dapat memonitor kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi. Sistem pelaporan anggaran PPBS harus mampu melaporkan hasil (manfaat) program bukan sekedar jumlah pengeluaran yang telah dilakukan.


Karakteristik PPBS:

  1. Berfokus pada tujuan dan aktivitas (program) untuk mencapai tujuan

  2. Secara eksplisit menjelaskan implikasi terhadap tahun anggaran yang akan datang karena PPBS berorientasi pada masa depan

  3. Mempertimbangkan semua biaya yang terjadi

  4. Dilakukan analisis secara sistematik atas berbagai alternatif program, yang meliputi: (a) identifikasi tujuan, (b) identifikasi secara sistematik alternatif program untuk mencapai tujuan, (c) estimasi biaya total dari masing-masing alternatif program, dan (d) estimasi manfaat (hasil) yang ingin diperoleh dari masing-masing alternatif program.


Kelebihan PPBS




  1. Memudahkan dalam pendelegasian tanggung jawab dari manajemen puncak ke manajemen menengah.

  2. Dalam jangka panjang dapat mengurangi beban kerja

  3. Memperbaiki kualitas pelayanan melalui pendekatan sadar biaya (cost-consciousness/cost awareness) dalam perencanaan program

  4. Lintas departemen sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antardepartemen

  5. Menghilangkan program yang overlapping atau bertentangan dengan pencapaian tujuan organisasi

  6. PPBS menggunakan teori marginal utility, sehingga mendorong alokasi sumber daya secara optimal


Kelemahan PPBS




  1. PPBS membutuhkan sistem informasi yang canggih, ketersediaan data, adanya sistem pengukuran, dan staf yang memiliki kapabilitas tinggi

  2. Implementasi PPBS membutuhkan biaya yang besar karena PPBS membutuhkan teknologi yang canggih

  3. PPBS bagus secara teori, namun sulit untuk diimplementasikan

  4. PPBS mengabaikan realitas politik dan realitas organisasi sebagai kumpulan manusia yang kompleks

  5. PPBS merupakan teknik anggaran yang statistically oriented. Penggunaan statistik terkadang kurang tajam untuk mengukur efektivitas program. Statististik hanya tepat untuk mengukur beberapa program tertentu saja.

  6. Pengaplikasian PPBS menghadapi masalah teknis. Hal ini terkait dengan sifat progam atau kegiatan yang lintas departemen sehingga menyulitkan dalam melakukan alokasi biaya. Sementara itu sistem akuntansi dibuat berdasarkan departemen bukan program.


Masalah utama penggunaan ZBB dan PPBS




  1. Bounded rationality, keterbatasan dalam menganalisis semua alternatif untuk melakukan aktivitas.

  2. Kurangnya data untuk membandingkan semua alternatif, terutama untuk mengukur output.

  3. Masalah ketidakpastian sumber daya, pola kebutuhan di masa depan, perubahan politik, dan ekonomi.

  4. Pelaksanaan teknik tersebut menimbulkan beban pekerjaan yang sangat berat.

  5. Kesulitan dalam menentukan tujuan dan perankingan program terutama ketika terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest).

  6. Seringkali tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan program secara cepat dan tepat.

  7. Terdapat hambatan birokrasi dan perlawanan politik yang besar untuk berubah (resistence to change).

  8. Pelaksanaan teknik tersebut sering tidak sesuai dengan proses pengambilan keputusan politik. Politik berusaha membuat pelaksanaan lebih “technocratic” yang hal tersebut bisa mempengaruhi proses anggaran.

  9. Pada akhirnya, pemerintah beroperasi dalam dunia yang tidak rasional.